REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kota Tanjungpinang mengembalikan 51 ekor kambing ke Tanjung Balai Kerimun, Puluhan ekor kambing itu, merupakan hewan ternak yang masuk Tanjungpinang melalui jalur ilegal.
Sub Koordinator Karantina Hewan BKP Tanjungpinang, Purwanto mengatakan puluhan ekor kambing itu telah dipulang pada Kamis (18/8/2022) malam. Untuk biaya pengembalian hewan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemilik kambing. “Sudah dilakukan penolakan tadi malam.
Kita juga telah melakukan pengawalan, untuk dilakukan pengembalian ke tempat asalnya,” ujar Purwanto, Jum’at (18/8/2022).
BKP Tanjungpinang memiliki alasan untuk mengembalikan puluhan ekor kambing tersebut ke tempat asalnya. Alasannya, pemilik kambing tidak dapat memenuhi persyaratan, sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak BKP.
“Setelah dikasih waktu untuk melengkapi peryaratan, pemilik tidak bisa. Jadi kita laksanakan tindakan sesuai UU No 21 Tahun 2019, tentang tindakan karantina soal penolakan,” ungkapnya.
Purwanto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan ekor kambing yang masuk secara ilegal ini. Dari hasil pemeriksaan, tidak terdapat gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Hanya saja 9 kambing mati. Kemudian yang sakit juga tidak ada. Jadi 51 ekor yang kita periksa, tidak ada gejala PMK,” kata Purwanto.
Ia menegaskan, BKP Tanjungpinang akan berupaya, agar tidak ada hewan ternak yang masuk lewat jalur ilegal lagi. “Kalau ada pelanggaran lagi, tetap akan kita tindak,” tukasnya.
Diketahui, sebanyak 60 ekor kambing asal Kabupaten Tanjung Balai Karimun ini, masuk ke Kota Tanjungpinang, Kepri melalui Pelabuhan Tanjung Moco Dompak. Padahal, pelabuhan tersebut masih berstatus belum aktif atau ilegal.
Puluhan ekor kambing tersebut merupakan milik Edi, salah seorang pertenak di Pertenakan Candra, yang berlokasi di Jalan Singkong, Kota Tanjungpinang.
Menurut pengakuan Edi, puluhan ekor kambing ini berasal dari Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Dan tiba di Tanjungpinang pada Jum’at (12/8/2022) malam, melalui Pelabuhan Tanjung Moco Dompak.
Edi mengatakan, 9 dari 60 ekor kambing miliknya telah mati saat tiba di Tanjungpinang. “Ada 60 ekor yang didatangkan, 9 sudah mati karena tidak kuat. Kambingnya dibawa menggunakan kapal.
Tapi ada juga yang saat ini sakit,” ujar Edi saat ditemui di Pertenakan Candra, Senin (15/8/2022).
Edi menyampaikan, saat ini kandang kambingnya telah disegel oleh pihak Balai Karantina Pertanian (BKP) Tanjungpinang, sejak Sabtu (13/8/2022) yang lalu dan tidak boleh dikeluarkan hingga dijual selama 14 hari.
“Dikarantina 14 hari. Jadi Karantina suruh menunggu, dan kalau keadaannya sehat mungkin akan ada rekom untuk dijual,” ungkapnya. Dia mengaku, memiliki alasan untuk berani mendatangkan hewan ternak melalui jalur ilegal, ditengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ini.
Edi menceritakan dirinya sempat ditawari oleh rekannya yang berada di Kabupaten Karimun. “Karena Karimun zona hijau PMK, jadi saya berani ambil. Kawan saya bilang kambing ini juga asalnya dari Tanjung Batu. Saya tidak tau aslinya berasal dari mana,” ujar Edi.
PENULIS: SYAIFUL
EDITOR: REDAKSI