ANAMBASHUKRIM

Polres Anambas Tangkap Pelaku Pedofilia: Kapolres, Sembilan Anak Menjadi Korban

221
×

Polres Anambas Tangkap Pelaku Pedofilia: Kapolres, Sembilan Anak Menjadi Korban

Sebarkan artikel ini
Kapolres KKA & Kasat Reskrim Polres KKA saat Konfrensi pers, Kamis (4/8/2022)

REGIONAL NEWS.ID, ANAMBAS – Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menetapkan S alias SAP (43) sebagai tersangka pelaku kejahatan terhadap sembilan orang anak dibawah umur, Kamis (4/8/2022).

Dalam keterangan pers di Mako Polres KKA,Kapolres KKA AKBP Syafrudin S mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku perbuatan yang dilakukanny karena terobsesi video porno sesama jenis, Kamis (4/8/2022).

“Sembilan korban merupakan anak dibawah umur dan berjenis kelamin laki-laki menjadi korban pencabulan tersangka S alias SAP,” pungkasnya.

AKBP Syafrudin mengungkap modus operandi tersangka pelaku pedofil dengan membujuk dan merayu para korban untuk menemaninya tidur, mencari durian dan memanjat cengkeh dengan imbalan antara Rp15.000 sampai Rp25.000.

“Selain itu, setelah mengalami pencabulan korban juga diancam dibunuh apabila menceritakan perlakuan tersangka kepada mereka,” tandasnya.

AKBP Syafrudin menambahkan karena mendapat ancaman tersangka akhirnya korban ketakutan hingga tidak berani menceritakan apa yang mereka alami kepada orang tua para korban.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku perbuatan asusila yang dia lakukan adalah untuk mengambil sperma para korban kemudian digunakan untuk obat pencuci muka dan pembersih jerawat, bahkan tersangkabjuga menyuruh korban menyimpan sperma kedalam botol kecil, pungkasnya.

Lanjut AKBP Syafrudin, kasus ini terungkap setelah pelapor (ibu korban_red) mendengar tersangka berbicara kalau sudah beberapa orang anak yang pernah diajak untuk melakukan perbuatan asusila.

“Saat mendengar cerita tersangka dengan kilorban dalam sebuah rumah, selanjutnya korban berteriak dan meminta tersangka meninggalkan korban. Korban juga melapor ke ketua RT,” tuturnya.

Kemudian tersangka berhasil diamankan warga sekitar. Dihadapan ketua RT dan warga tersangka mengaku bahwa telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa orang anak dibawah umur.

Mendengar pengakuan tersangka sontak warga geram dan emosi. “Melihat situasi mulai tidak kondusif, Ketua RT membawa pelaku ke Polsek Jemaja untuk diamankan,” ujar Kapolres KKA AKBP Syafrudin S.

Atas perbuatannya, S alias SAP dikenakan Undang-undang Perlindungan anak pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda 5 Milyar, tuturnya.

PENULIS: SYAIFUL     
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *