
REGIONAL NEWS.ID, KARIMUN – Seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau bernama MK (47) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan perbuatan pidana pencabulan terhadap sebelas murid SD, Rabu (3/9)8/2022) kemarin.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan pidana pencabulan anak dibawah umur dilakukan tersangka sejak tahun 2018 hingga sekarang, dengan 11.
Lanjut Tony, tersangka melakukan aksi pencabulan tersebut dengan iming-iming korban akan diberikan nilai tinggi dan mendapatkan therapy kesehatan. Bahkan, sebelum melakukan perbuatan asusila itu, tersangka mengajak para korban menonton film porno.
“Dia (tersangka-red) melakukannya di UKS sekolah dengan waktu yang berbeda-beda, korban juga diberikan sejumlah uang dan semua korbannya anak laki-laki,” ujar Tony.
Menurut keterangan sejumlah orang, tersangka merupakan tenaga pengajar yang sudah lama menjadi guru di SD tersebut, sampai sekarang tersangka juga masih berstatus lajang atau belum pernah menikah, jelas AKBP Tony.
Untuk saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman informasi dan pengembangan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka MK, tuturnya.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1, 2 dan 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI