DAERAHHUKRIM

Kejati Kepri Tak Temukan Perbuatan Pidana PT MIPI: LSM Cindai Akan Lapor Jamwas

270
×

Kejati Kepri Tak Temukan Perbuatan Pidana PT MIPI: LSM Cindai Akan Lapor Jamwas

Sebarkan artikel ini
Ketua Lsm Cindai Kepri saat berada di counther PTSP Kejati Kepri

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ketua Lsm Cindai Kepulauan Riau Edi Susanto alias Edi Cindai menanyakan surat yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Kepri terkait keterangan tentang tidak menemukan pelanggaran atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), Rabu (3/8/2022).

Persepsi publik mulai menyoroti surat nomor B-73/L.10/Dek.3/02/2022 tertanggal 24 Februari 2022, perihal permohonan informasi yang telah ditandatangani oleh Asisten Inteligen (Asintel) Dr Lambok M.J. Sidabutar S,H M,H yang dialamatkan kepada pihak pelapor bernama EJ.

Untuk memperoleh informasi secara utuh terkait penerbitan surat tidak menemukan pelanggaran dalam kegiatan PT MIPI oleh Kejati Kepri, Edi Susanto mendatangi Kantor Kejati Kepri pada Senin (1/8/2022).

Kepada awak media, Edi Susanto menuturkan tiba di Kejari Kepri dirinya diterima oleh Kasi C Intel Rusmin dan Kasi Penkum Nixon Andreas Lubis.

Dalam pertemuan itu, Kasi Intel membenarkan bahwa Kejati Kepri telah menerbitkan surat keterangan perihal penanganan laporan informasi yang diterima Kejati Kepri tentang dugaan tindak pidana di PT MIPI.

“Benar, kita ada buat surat terkait persoalan itu, dan kalau tidak salah ada juga tembusannya untuk LSM CINDAI,”kata Rusmin di ruang kerjanya.

Lanjut Rusmin. Alasan penghentian penyelidikan perkara salah satunya disebabkan kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian.

“Kita hentikan, karena perkara ini pertama dilaporkan ke Polres, jadi kami tidak tindaklanjuti lagi,”ungkap Rusmin.

Menanggapi hal itu. Edi Susanto mempertegas isi surat yang menyatakan bahwa hasil penyelidikan yang menemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang terkait, sehingga penanganan dihentikan.

Selanjutnya ia menerangkan bahwa surat ditujukan kepada pihak terlapor, sedangkan pihak Cindai tidak pernah merasa menerima surat tersebut.

“Tapi pak, isi suratnya menyatakan bahwa telah dilakukan penyelidikan. Dan data yang kami lampirkan juga cukup valid tentang dugaan gratifikasi dan lain-lain. Lalu mengapa kami tidak diberikan surat tersebut,” ujar Edi.

Edi juga menerangkan hubungan LSM CINDAI sejak tahun 2011 dengan pihak Kejati selama ini cukup baik dan Laporan Informasi itu disampaikannya melalui Asintel yang lama serta didukung data dan bukti lengkap.

“Saat itu kita saling berkoordinasi intens dengan pihak Intel Kejati, dan laporan kami diproses. Malah sudah beberapa kali pemanggilan kepada pihak PT. MIPI,” terang Edi Cindai lagi.

Mengenai laporan itu, Edi mengaku pernah melayangkan surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan, pada awal Januari 2022, namun surat permohonan itu tidak mendapatkan respon dari Kejati Kepri hingga saat ini.

Kami melihat ada beberapa kejanggalan dalam penanganan pengaduan dan informasi di Kejati Kepri. “Surat Audiensi dari LSM Cindai ke Kejati Kepri tanggal 04 Januari 2022 dan belum mendapat tanggapan, namun ternyata kami mengetahui bahwa tanggal 10 Februari 2022 pihak Kejati Kepri menerima surat dari PT. MIPI selaku terlapor dan membalasnya hanya dalam waktu 14 hari dengan pernyataan penghentian penanganan sedangkan kami sebagai pelapor tidak pernah menerima surat penghentian itu dari Kejati Kepri,”terang Edi Susanto.

Karena kejanggalan penanganan perkara di Kejati Kepri, Edi berencana akan melaporkan hal itu ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jam Was) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kami akan laporkan ke Jamwas Kejagung sekaligus akan melampirkan semua bukti-bukti laporan kasus yang pernah kami serahkan kepada pihak Kejati dalam waktu dekat ini,” pungkasnya.

PENULIS: RIFKY     
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *