REGIONAL NEWS.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Penetapan tersangka tersebut terkait dengan peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memastikan kasus yang menjerat Bharada E ini, bukan aksi membela diri. Direktur Dittipum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menerangkan, Bharada E ditetapkan tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan dan perampasan nyawa orang lain.
Sangkaan tersebut juga terkait dengan persekongkolan dalam pembunuhan, serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain. “Jadi ini (pembunuhan terhadap Brigadir J), bukan pembelaan diri,” kata Andi saat konfrensi pers di Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (3/8/2022), malam.
Andi menerangkan, penetapan tersangka terhadap Bharada E adalah proses penyidikan terkait pelaporan yang dilakukan oleh keluarga dan tim pengacara keluarga Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidikan Dittipidum Bareskrim Polri sudah memeriksa 42 orang saksi. Di antaranya para ahli, termasuk 11 orang pihak keluarga Brigadir J.
Proses gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/8/2022), malam. Sampai saat ini, kata Andi, posisi Bharada E masih berada di dalam ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai tersangka. “Setelah ditetapkan tersangka, selanjutnya Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Andi.
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, tim penyidik tetap akan melakukan penahanan terhadap Bhadara E. Namun kata dia, proses pendalaman, dan pemeriksaan saksi-saksi terus akan dilanjutkan. Pada Kamis (4/8/2022), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Sambo dan isterinya Putri Candrawathi Sambo.
SUMBER: INTERNET
EDITOR: REDAKSI