TANJUNGPINANG

BPOM Kepri Temukan Produk Kecantikan Ilegal di Tanjungpinang

281
×

BPOM Kepri Temukan Produk Kecantikan Ilegal di Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
BPOM bersama Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Tanjungpinang temukan kosmetik ilegal dibeberapa kios

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau menemukan berbagai merk kosmetik di duga ilegal beredar di sejumlah kios di Kota Tanjungpinang. Beberapa diantara produk kecantikan yang ditemukan berasal dari China dan Malaysia.

Kepala BPOM Kepri Ray Gunawan kepada pewarta, Senin (1/8/2022) mengatakan pihaknya telah menemukan produk kecantikan di duga ilegal di beberapa kios di Tanjungpinang.

“Dilihat dari kemasannya ada yang dari Malaysia dan China,” kata Ray.

Produk kecantikan dari luar negeri tersebut termasuk ke dalam 87 item atau 377 picis kosmetik ilegal hasil pengawasan dan penertiban pasar rutin BPOM bersama Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Tanjungpinang.

Dari 6 sasaran klinik kecantikan, toko dan kedai petugas menemukan 3 kedai yang kedapatan menjual kosmetik Ilegal. Ketiga kedai itu berada di kawasan KM 9, Bintan Center, Kota Tanjungpinang.

Untuk nominal kosmetik ilegal yang ditemukan petugas sekitar Rp 7 juta. “Dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin edar, terbuat dari bahan berbahaya dan sudah kadaluarsa.

Bahkan ada beberapa produk yang memang sudah dapat publik warning dari BPOM pusat,” jelas Ray.

Para pedagang yang menjual kosmetik ilegal kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka sebatas diberikan teguran dan peringatan karena baru pertama kali kedapatan menjual kosmetik ilegal.

Sementara untuk barang yang diamankan langsung dimusnahkan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan BPOM Tanjungpinang, para pedagang mengaku mendapatkan kosmetik ilegal dari penjual online.

“Kita lanjutkan dengan tracking. Hasilnya kita laporkan dengan menyurati BPOM Pusat. Lalu dilanjutkan ke Kominfo agar akun onlinenya di-take down,” sebut Ray.

Ray mengingatkan agar masyarakat tidak membeli kosmetik Ilegal karena dapat merusak kesehatan. Dicontohkannya, kosmetik yang mengandung senyawa bernama hidrokuinon dapat menyebabkan iritasi hingga kanker kulit.

“Kita terus memberikan informasi dan edukasi untuk memberikan perlindungan masyarakat. Kita juga memiliki duta kosmetik untuk menyampaikan kepada masyarakat,” sebut Ray.

PENULIS: PUTRA    
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *