REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kendati belum ada temuan kasus penyakit cacar monyet namun Pemerintah Provinsi Kepulauam Riau (Kepri) meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit cacar monyet atau monkeypox.
Hal ini dilakukan setelah cacar monyet ditemukan di Singapura yang berbatasan langsung dengan Kepri. Diketahui transportasi laut Kepri-Singapura telah kembali dibuka sejak beberapa bulan lalu.
Pemprov Kepri melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kepri menyampaikan surat edaran kewaspadaan ke seluruh kabupaten dan kota.
“Hingga saat ini di kita belum ada. Tapi kita sudah menyebarkan surat edaran kewaspadaan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Mochammad Bisri, Senin (1/8/2022).
Dalam surat edaran kewaspadaan tersebut diimbau agar Dinkes Kota/Provinsi maupun tempat pelayanan kesehatan melakukan pengawasan terhadap pasien. Jika ditemukan ada pasien yang suspek cacar monyet maka segera untuk melakukan tindakan lebih lanjut dengan mengirimkan sampel ke BPTKL.
“Isinya kalau ada pasien yang dicurigai, atau menemukan gejala penyakit yang berbeda, maka sampelnya segera dikirimkan ke BPTKL,” terang Bisri.
Sementara pengawasan juga dilakukan di pelabuhan Sri Bintan Pura yang menjadi pintu masuk utama ke Kota Tanjungpinang.
Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaluddin mengimbau agar masyarakat jangan panik. “Tidak panik, tidak percaya akan berita-berita hoax, laksanakan prokes Covid-19 dan lakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat,” pesan Agus.
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Penyakit Cacar Monyet Penyakit cacar monyet berbeda dengan cacar air. Dimana cacar monyet menyebabkan pembengkakan pada kelenjar getah bening atau limfadenopati.
Untuk gejala yang diderita dari penyakit ini adalah demam, sakit kepala, nyeri otot dan kelelahan.
Dalam upaya pencegahanya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap penyakit monkeypox di negara non endemis, dengan nomor HK.02.02/C/2752/2022.
Surat edaran kewaspadaan itu menginformasikan terkait penyakit cacar monyet dan langkah-langkah yang harus dilakukan.
Adapun langkah kewaspadaannya adalah agar Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melakukan pencegahan dan penanganan, diantaranya :
a. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR.
b. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat.
c. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
d. Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar di wilayahnya.
Meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk: a. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini.
b. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara.
c. Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat
d. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing.
e. Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang dengan penyakit Monkeypox.
f. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Meminta Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk: a. Melaporkan bila menemukan hasil laboratorium konfirmasi Monkeypox melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com, dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen untuk deteksi kasus Monkeypox.
c. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.
Meminta Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk:
a. Meningkatan kewaspadaan di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dsb) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman.
b. Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya.
c. Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com, dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
PENULIS: SYAIFUL
EDITOR: REDAKSI