REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Aliansi Masyarakat Peduli Kepulauan Riau (AMPK) meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang melakukan upaya pengolahan hasil bumi tanpa legitimasi sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Pengurus AMPK Putra mengatakan sejatinya pemerintah berkewajiban memakmurkan rakyatnya, melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah dan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa diatas kepentingan individu maupun golongan tertentu.
Oleh karenaya, kami berharap segala tindakan maupun kegiatan yang bersifat mengganggu ketertiban umum atau merubah tatanan ekosistem dengan maksud memperkaya diri sendiri atau kelompoknya dapat dihentikan sebelum memperparah kerusakan yang ditimbulkan akibat aktifitas galian pasir liar tanpa izin sebelumnya.
Dilansir dari laman Indepthnews.id telah berlangsung kegiatan penambangan pasir ilegal diberbagai lokasi di Kabupaten Bintan, Kepri dengan menggandalkan oknum ‘bertangan besi’ sebagai koordinator kegiatan non prosedural tersebut.
“Terpantau ada beberapa titik tambang pasir diduga Illegal di Kabupaten Bintan seperti di daerah Nikoi, Kawal, Malang Rapat, Pulau Sumpat, Kampung Banjar, dan Galang Batang”
Kami berharap lembaga dan institusi yang diberikan oleh negara kewenangan dapat berupaya menghentikan praktek penjarahan sumber daya alam di Bintan, ujar Putra, Jum at (28/7).
“Kami yakin dan percaya jika lembaga penegak hukum punya kewibawaan dan kewenangan untuk menghentikan seluruh kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum,” pungkasnya.
Apabila kegiatan tambang pasir ilegal terus dibiarkan maka akan menambah ancaman kerusakan lingkungan semakin parah dan memprihatinkan, tuturnya.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI