REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Henerty, terpidana korupsi pengadaan alat transportasi laut di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun 2017 dengan pidana penjara selama 1,4 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Anggalanton Boang Manalu membacakan vonis terhadap terdakwa. Majelis berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi. Dan menghukum terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 4 bulan,” ujar Anggalanton di PN Tanjungpinang.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda senilai 50 juta, jika tidak dibayar akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Terdakwa juga wajib membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 85 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. “Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara senilai 40 juta,” tegasnya.
Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu terhadap terdakwa melalui kuasa hukumnya, Angga Siagian maupun JPU dari Kejari Lingga untuk menentukan sikap.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Terdakwa Henerty merupakan pemilik CV Mekar Cahaya yang mendapat pekerjaan pengadaan alat transportasi laut untuk siswa di Lingga dengan enam unit pompong. Dana proyek pengadaan pompong tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017 lalu.
Dalam perkara ini, terdakwa melakukan korupsi dana pengadaan alat transportasi untuk pelajar tersebut, senilai Rp 125 juta. Terdakwa ini juga pernah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai ditetapkan Kejari Lingga sebagai tersangka pada bulan Juli 2020 lalu.
Setelah beberapa tahun, terdakwa kemudian berhasil diamankan, di Kota Tanjungpinang oleh petugas dari Kejari Bintan pada bulan Februari Tahun 2022.
PENULIS: RIFKY
EDITOR: REDAKSI