DAERAH

Ketum Forkorindo dan Ketua Cindai Bahas Dugaan Penggelapan Pajak PT MIPI

264
×

Ketum Forkorindo dan Ketua Cindai Bahas Dugaan Penggelapan Pajak PT MIPI

Sebarkan artikel ini
Ketum Forkorindo dan Ketua Cindai Bahas Dugaan Penggelapan Pajak PT MIPI

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Ketua umum DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom.TPS. SE., SH., MM menemui Ketua LSM Cindai Kepri, Edi Susanto untuk melakukan pendalaman informasi dugaan penggelapan pajak PT. Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI).

Dalam pertemuan itu, kedua aktivis membicarakan berbagai informasi dan data secara konfrehensif dan akuntabel guna menemukan sangkaan perbuatan pidana indikasi penyelewengan pajak PT MIPI.

Tohom meyakini informasi maupun data yang dikuasai oleh saudara Edi Susanto alias Edi Cindai benar adanya, sebab, ia merupakan mantan pengurus di PT. MIPI yang posisinya cukup strategis terkait perijian eksport dan import, Jum at (22/7).

Tohom beralasan bolak balik Jakarta-Batam karena merasa tertantang untuk mengungkap dugaan penggelapan pajak negara dilakukan PT MIPI yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga milyaran rupiah.

“PT MIPI merupakan perusahaan milik Sukardi yang bergerak di bidang furniture. Dalam laporan ekspornya merupakan barang setengah jadi dari China. Namun setelah dibuka barang tersebut ternyata bukan barang setengah jadi tetapi barang yang sudah jadi dan sudah dalam keadaan terbungkus rapi serta sudah dibubuhi tanda leges Produk Made In Indonesia,” ujar Tohom.

“Kejanggalan lain terkait lokasi gudang yang dalam perijinannya dilokasi Kawasan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) tapi pada kenyataannya gudang tersebut berada diluar lokasi FTZ,” Sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Tohom juga mengungkap akan kembali melakukan pertemuan dengan Edi Cindai di Jakarta untuk membahas lebih lanjut persoalan ini dengan beberapa alat bukti terjadinya dugaan perbuatan tindak pidana dimaksud.

Ketua LSM Cindai, Edi Susanto mengatakan pertemuannya dengan Ketum LSM Forkorindo sebagai pertemuan lanjutan untuk membahas dugaan penggelapan pajak ratusan milyaran yang dilakukan PT MIPI.

Edi menjelaskan bahwa PT. MIPI memiliki Izin Usaha FTZ yang diterbitkan oleh BP FTZ Kabupaten Bintan Nomor: 12/ IU.BP.BINTAN/IX/2019 tanggal 02 Septermber 2019 dengan alamat Jalan Nusantara Km.23 Kampung Budi Mulya, Kel. Kijang Kota, Kec. Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau merupakan wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Indonesia (Free Trade Zone/FTZ).

“Kenyataannya, akitifas PT. MIPI tidak dilakukan di alamat terdaftar atau tidak sesuai izin yang mereka miliki. PT MIPI berkegiatan di Jl. Bukit Piatu Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. Lokasi yang mereka gunakan sama sekali tidak memiliki iziin, bahkan lokasi tersebut tidak termasuk kawasan Free Trade Zone/FTZ,” ujar Edi Cindai, Sabtu (23/07)

“Kami meyakini perbuatan tersebut sengaja dilakukan untuk merekayasa jumlah setoran pajak. Berdasarkan perhitungan kami, bea masuk barang yang masuk setiap kali import barang produksi, barang konstruksi serta alat produksi PT MIPI menimbulkan kerugian keuangan negara,”pungkasnya.

PENULIS: PUTRA  
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *