
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pasca pandemi, kepahitan hidup tengah dirasakan seorang Asisten Rumah Tangga di Tanjungpinang, Ia terpaksa diamankan petugas kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur karena sangkaan pencurian Bukti Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB) milik majikan.
Sebelum berstatus tersangka, AF (29) diamankan Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur disebuah kedai kopi di Jalan D.I. Panjaitan Kilometer 7 Kota Tanjungpinang pada Rabu (20/7) lalu.
Pelaksana Harian Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi mengatakan perbuatan asisten rumah tangga ini terungkap ketika korban sekaligus majikannya didatangi oleh debt collector untuk menangih uang pembayaran pinjaman.
“Ternyata AF menggunakan BPKB motor korban sebagai jaminan pinjaman di Bank BRI,” kata Ipda Apriadi, Sabtu (23/7).
Tersangka AF diduga telah melakukan pencurian dan menggadaikan 2 BPKB motor dengan 2 jenis motor milik majikan secara diam-diam. Dia telah menggadaikan BPKB motor Scoopy BP 2795 PJ dan Honda Vario BP 3312 OT dengan besaran pinjaman masing-masing 10 juta dan 15 juta.
“Sebelumnya kedua BPKB motor tersebut disimpan di dalam lemari di kamar korban, karena AF sudah bekerja 2 tahun dengannya, ia tak mencurigai korban. Akibat kejadian ini kerugian korban ditaksir sebesar Rp35 juta,” pungkasnya.
Ipda Apriadi menambahkan hasil interogasi penyidik Polsek Tanjungpinang Timur, AF mengakui perbuatannya, BPKB yang digadaikan sebagai jaminan untuk modal usaha warung kopi.
“Sebagian uang hasil pinjaman memang benar dijadikan modal usaha, sedangkan sisanya habis untuk keperluan hidup dan membayar hutang. Tersangka AF juga mengaku nekad mengambil BPKB majikan untuk membayar hutang,” pungkasnya.
Karena perbuatanya, tersangka AF terancam Pasal 362 tentang pencurian, dengan maksimal hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
PENULIS : RIFKY
EDITOR: REDAKSI