TEKNOLOGI

Kominfo Bakal Blokir Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Google pada 20 Juli, Apa Alasannya?

294
×

Kominfo Bakal Blokir Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Google pada 20 Juli, Apa Alasannya?

Sebarkan artikel ini
Kominfo Bakal Blokir Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Google pada 20 Juli

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kominfo disebut bakal blokir Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Google pada 20 Juli 2022, ini alasannya. Tak main-main dengan regulasi, pemerintah siap blokir aplikasi sosial media kenamaan. Selain, Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Google platform streaming juga siap diblokir. Di antaranya juga Netflix, media sosial Twitter, Telegram, hingga Zoom pun ikut berpotensi untuk diblokir aksesnya.

Pemblokiran Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Google karena mereka belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Pendaftaran PSE lingkup privat sendiri akan berakhir pada 20 Juli 2022. Mengutip Kompas.com, Kominfo mengimbau pada para PSE lingkup privat untuk segera mendaftar ke Kominfo. “Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022,” kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), dikutip dari Kompas.com. Jika lewat masa tenggat belum mendaftar, akses dari platform atau situ milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022. 4.500 lebih PSE Terdaftar di Kominfo Kominfo telah menerima data, ada lebih dari 4.500 PSE Lingkup Private yang sudah terdaftar. “Sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022, ada sebanyak 4.540 PSE yang tediri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE Asing Lingkup Privat, telah melakukan pendaftaran,” tambah Dedy. Jumlah tersebut meningkat sejak tahun lalu.

PSE tersebut berasal dari platform domestik maupun asing. Berikut ini beberapa PSE yang telah terdaftar di Kominfo:

PSE Domestik

– Gojek/GoPay

– Tokopedia

– Grab

– Shopee/ShopeePay

– Bukalapak

– BliBli

– Lazada

– Tiket.com

– BCA

– Mandiri

– JNT

– SiCepat

– Traveloka

– Stockbit

– Bibit

– Ajaib

– LinkAja

– Viu

– XL Axiata

– Telkomsel

– by.U

– Smartfren PSE Asing

– HELO

– TikTok

– TikTok Shop

– Spotify

– Capcut

– Resso

– Ragnarok X: Next Generation

– DailyMotion

– ShareIt

– Linktree

– Change.org

Lebih lengkapnya, daftar PSE lokal maupun asing bisa dilihat melalui link berikut: Link PSE Kominfo>>>

SUMBER: INTERNET  
EDITOR: REDAKSI
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *