BATAMHUKRIMPERISTIWATEKNOLOGI

Bea Cukai Batam Sita 100 Unit iPhone Seken Seludupan di Bandara Hang Nadim

63
×

Bea Cukai Batam Sita 100 Unit iPhone Seken Seludupan di Bandara Hang Nadim

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ratusan telepon genggam bekas jenis iPhone yang dibawa oleh calon penumpang pesawat Super Air Jet di Bandara Internasional Hang Nadim pada 29 Desember 2024. 

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan ratusan telepon genggam bekas jenis iPhone yang dibawa oleh calon penumpang pesawat Super Air Jet di Bandara Internasional Hang Nadim pada 29 Desember 2024. 

Penindakan ini dilakukan di tengah tingginya arus mudik menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Sebanyak 100 unit iPhone bekas tersebut ditemukan dalam koper milik penumpang berinisial YT yang berencana terbang menuju Bandara Soekarno Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen mengenai upaya penyelundupan telepon genggam melalui mekanisme barang bawaan penumpang. 

“Petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone melalui jalur udara pada penerbangan Super Air Jet IU 859,” ujar Zaky.

Setelah dilakukan pengawasan, petugas mendapati YT membawa koper kosong namun mencurigakan. Penumpang tersebut sempat menuju ke sebuah toko souvenir di ruang tunggu A8. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap koper tersebut ternyata berisi ratusan telepon genggam berbagai seri iPhone bekas.

Akibat tindakannya, YT kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah disita serta disegel oleh pihak Bea Cukai. 

“Kasus ini sudah dalam proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai barang bawaan penumpang dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Bea Cukai,” tegas Zaky.

YT terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021. Ancaman hukuman tersebut meliputi pidana penjara antara 1 hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran kepabeanan demi menjaga kepatuhan dan ketertiban dalam aktivitas kepabeanan di wilayah Batam.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *