REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Merespon pertanyaan publik tentang perkembangan pelaksanaan sita umum PT Sun Resort tertanggal 14 Juni 2022 yang gagal dilaksanakan.
Kuasa Hukum PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bachrul Sukses Makmur dan PT Rahayu Perkasa, Iwan Kesuma Putra SH,MH mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan terhadap Hakim Pengawas Perkara Kepalitan nomor 35 /Pdt.Sus/PN.Niaga.Mdn dan Tim Kurator PT Sun Resort (dalam pailit) untuk dilakukan penyitaan ulang dengan bantuan juru sita Pengadilan Niaga Medan.
Terhadap permohonan ini yang menjadi kewajiban Tim Kurator sedang dalam proses dan kita masih menunggu, ujarnya.
Ketika ditanya apakah bisa dilakukan penahanan terhadap saudara Sukardi selaku pemegang saham terbesar PT Sun Resort, Iwan mengatakan dengan tegas bahwa permohonan yang di ajukan kepada Hakim Pengawas untuk memberi rekomendasi kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini adalah tidak main-main.
Kata dia, berdasarkan hukum yaitu pasal 93 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal 93 UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk memerintahkan agar debitur pailit ditahan dan itu sudah sangat jelas aturannya.
“Dalam perkara ini untuk dilakukan penahanan (Gijzeling) sudah sangat memenuhi persyaratan”
Perlu diketahui dalam UU KPK PU, harta kekayaan tidak hanya menyangkut harta pada perseroan saja atau pengurus dan direksi, menyangkut hal itu, objek penyitaan juga dapat dilakukan pada pemegang saham bahkan harta pribadi suami atau istrinya, anak angkat, atau keluarganya sampai derajat ketiga termasuk holding company atau grup perusahaan antara lain PT Bukit Kemunting Cinta Semesta, PT Mega Bakau Citrawisata dan PT Taihe Group Indonesia.
Sebagaimana tertera dalam pasal 41 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam hal ini Sukardi adalah pemegang saham terbesar pada PT Sun Resort dan bukti-buktinya sudah ada di persidangan.
Namun, apabila pihak Sukardi selaku pemegang saham terbesar PT Sun Resort merasa hal ini tidak benar dan merugikan baik secara materil maupun moril serta harkat dan martabatnya dan akan menempuh jalur hukum, Iwan Kesuma mempersilahkan hal itu ditempuh.
Terpenting menurut Iwan, apabila permasalahan ini ingin di selesaikan, seharusnya Sukardi menyelesaikan hutangnya terhadap klien kami yang belum Ia bayarkan, karena utang tersebut sudah menjadi kewajiban Sukardi dan hak klien kami secara hukum, dan pelaksanannya tentu melalui kurator, pungkasnya.
Hingga berita ini di rilis, media ini belum berhasil menghubungi Sukardi untuk keperluan konfirmasi dan klarifiasi terkait persoalan diatas.
PENULIS: PUTRA
EDITOR: REDAKSI