REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang tidak akan membuat laporan polisi terhadap kelima orang pelaku perusakan fasilitas jembatan, kawasan objek wisata Kota Rebah, Kota Tanjungpinang, Kepri.
Kelima pelaku berinisial ABD (16), DA (16), PNI (16), MFT (12), MRA (17) dibebaskan dari jeratan hukum setelah membuat surat perjanjian perdamaian dengan perwakilan Disbudpar Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang menyampaikan Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang telah melaksanakan penyelidikan atas viralnya aksi pengrusakan pagar jembatan objek wisata kota Rebah.
Kelima pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi yang mereka lakukan hanya untuk membuat konten di media sosial.
Lebih lanjut AKP Supriadi mengatakan perwakilan Disbudpar kota Tanjungpinang juga telah membuat surat pernyataan yang bertuliskan dimana tidak akan membuat laporan polisi terkait peristiwa pengrusakan material jembatan kota Rebah.
“Karena sudah berdamai akhirnya proses hukum tidak dilakukan, akan tetapi kelima pelaku wajib menjalani proses pembinaan melalui UPTD PPA kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang berharap kepada semua pihak agar punya emati dan rasa saling memiliki serta bisa menjaga seluruh fasilitas yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
SUMBER: HUMAS POLRESTA TANJUNGPINANG EDITOR: REDAKSI