
REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil menggagalkan sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang akan di kirim ke luar negeri. Dari kejasiab ini, petugas berhasil menyelamatkan 42 orang korban yang akan diberangkatkan keluar negeri.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan dalam keterangan pers di Mapolda Kepri. Sabtu (2/7/2022) mengatakan sebanyak 42 korban bisa kita selamatkan, diantaranya 24 orang PMI merupakan laki-laki dengan 18 orang perempuan.
Letak geografis kepri merupakan wilayah yang sangat strategis untuk melakukan penyeludupan dan perdagangan orang (Human Trafficking). Bahkan kata dia, Dit Reskrimum Polda Kepri sudah berulang kali melakukan pengungkapan kasus yang sama, ujarnya.
Sementara Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan Informasi rencana pengiriman PMI ini diterima penyidik pada tanggal 30 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 Wib. Sebelum jadwal keberangkatan, mereka ditampung di wilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar, Kota Batam, tambahnya.
Ia menngungkapkan mereka akan diberangkatkan ke luar Negeri secara Non Prosedural dengan tidak dilengkapi dokumen sebagai calon PMI, selanjutnya tim penyidik melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan secara illegal.
“Mereka ditampung di sebuah ruko yang berada Jodoh Centre Point, selain mengagalkan pengiriman 42 PMI, petugas juga berhasil mengamankan M alias Y yang disinyalir berperan sebagai penanggungjawab atau pengurus calon PMI yang akan di kirim ke luar negeri,” terang Harry.
Dari hasil pendataan, 42 orang PMI Ilegal rata-rata berasal dari daerah-daerah dimana pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya dilakukan seperti Jawa, lampung, Lombok dan Madura, di TKP penyidik berhasil mengamankan barang bukti Handphone, beberapa buku Paspor, Boarding Pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan uang ringgit Malaysia sebesar Rm. 325″. tuturnya.
Kombes Harry menegaskan Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia diluar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara serta denda Senilai Rp15.000.000.000.
″Peristiwa ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, bahwa wilayah Kepulauan Riau sebenarnya merupakan limpahan dari wilayah-wilayah lain oleh karena itu penanganan Pekerja Migran ini harus dilaksanakan atau dilakukan secara Komprehensif oleh semua lembaga Negara seperti BP2MI dan tentu kita akan lakukan koordinasi dengan seluruh Stake Holder termasuk Pemerintah Daerah asal PMI ini″. Imbuh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si.
″Terhadap calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, hasil penyelidikan kita untuk biaya yang akan dikenakan menurut pengakuan korban ini bervariasi ada yang 7 juta, 10 juta dan lebih dari 10 juta tergantung daerah asal mereka″. Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, M.Si.
″Dalam kasus ini kami memfokuskan kepada penegakan hukumnya, diluar dari itu merupakan kewenangan Instansi terkait, untuk itu perlu sinergi dan kerjasama semua pihak terkait. Polda Kepri berkomitmen mencegah terjadinya praktek perdagangan orang dan kami terus melakukan penindakan terhadap yang memasuki pekerja migran ini melalui jalur-jalur illegal″. Tegas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, M.Si.
SUMBER: HUMAS POLDA KEPRI
EDITOR: REDAKSI