REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap kakek N (58) atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan 10 tahun, di Kampung Sei Serai, Kota Tanjungpiang, Kepulauan Riau, Jum at (24/6/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menuturkan, terduga pelaku asusila ditangkap saat berada di sebuah rumah di Perkampungan Sei Serai Jum at kemarin.
“Setelah kita memperoleh informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terduga pelaku asusila,” kata AKP Awal, Sabtu (25/6/2022).
Awal menjelaskan peristiwa ini terungkap ketika orangtua korban menerima informasi dari salah seorang temannya, yang mengatakan, pelaku N telah melakukan perbuatan asusila terhadap putrinya yang masih belia sekitar Mei 2022 lalu.
AKP Awal menerangkan korban sedang berbelanja di warung pelaku. Bukannya melayani pembeli, kakek ini malah memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
“Selain mempertontonkan kemaluan, pelaku juga mengusap dada korban dan mengajak korban menonton di warung milik pelaku,” terangnya.
Karena perbuatan pelaku, akhirnya orangtua korban membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Masyatakat Terpadu (SPKT) Polresta Tanjungpinang, dengan harapan agar pelaku di proses secara hukum dan bertanggungjawab atas apa yang sudah dila lakukan, terangnya.
PENULIS : PUTRA EDITOR : REDAKSI