DAERAH

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ringankan Wajib Pajak

236
×

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ringankan Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Kadis BP2RD Kepulauan Riau, Reni Yusneli

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Memperingati HUT Bhayangkara ke-76 dan sempena Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau. Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri dan PT Jasa Raharja, program pemutihan pajak kenderaan tahun 2022 kembali di luncurkan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 42 Tahun 2022, ada tiga jenis program pemutihan pajak kenderaan seperti Penghapusan Sanksi Administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Kepala Dinas BP2RD Kepri, Reni Yusneli mengatakan tujuan pemutihan pajak adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemic. Program ini bertujuan untuk membangun budaya patuh pajak serta asuransi serta mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor untuk update data wajib pajak untuk persiapan penerapan pajak progresif pada tahun 2023 dan mendongkrak penerimaan PKB, PNBP serta SWDKLLJ.

“Dengan program pemutihan pajak kenderaan, kita berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan baik ini dengan segera membayar pajak pada tahap pertama, karena discountnya lebih besar dan sangat meringankan wajib pajak,” imbuhnya.

Terimakasih kepada masyarakat Kepri yang sudah membayar pajak kendaraannya, berarti anda turut membangun Kepri,” ujar Reni.

Program pemutihan pajak mulai dilaksanakan per tanggal 1 Juli s/d 30 November 2022 melalui dua tahapan.

“Tahapan pertama 1 Juli s/d 31 Agustus berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 %”.

Sedangkan untuk tahap kedua di tanggal 20 September s/d 30 November 2022 yaitu berupa penghapusan Sanksi Administrasi dan pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 % serta keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 30 %.

Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya. Tapi hanya berlaku untuk tunggakan 1 tahun keatas, katanya.

PENULIS : SYAIFUL EDITOR: REDAKSI  
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *