
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusungu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengutarakan pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian terhadap DL terduga pelaku perkosaan anak dibawah umur, Rabu (22/6/2022).
Awal Sya’ban menjelaskan awal kejadian hingga modus operandi pelaku sampai pada akhirnya korban bersedia menginap di ruko tempat dimana pelaku kerja dan tinggal.
“Kejadiannya bermula Ahad (19 juni 2022), sekitar pukul 20.00 Wib. Waktu itu korban (RA) menghubungi pelaku DL untuk minta tolong mencarikan tempat kost dan tempat kerja, kemudian DL menawarkan agar RA menginap di ruko tempatnya tinggal dan bekerja, di Jalan Sei jang, Kecamatan Bukit Bestari”
Dia menambahkan, karena butuh tempat tinggal korban akhirnya bersedia menginap di ruko tempat pelaku bekerja sekaligus tinggal. Malam harinya pelaku mendatangi tempat tidur korban tanpa menggunakan baju sembari berbaring di samping korban hingga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Sekitar pukul 23.30 Wib, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan hubungan badan untuk kedua kalinya,” terang AKP Awal Sya’ban.
Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada orangtua angkatnya. Mendengar cerita RA, orangtua angkatnya kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan orangtua angkat korban RA, selanjutnya tim reskrim mengambil tindakan kepolisian dengan menangkap terduga pelaku untuk proses selanjutnya, kata AKP Awal Sya’ban Harahap S.I.K.
PENULIS : SYAIFUL EDITOR : REDAKSI