INTERNASIONAL

Mahathir Mohamad Ingin Kepulauan Riau dan Singapura Dikembalikan ke Malaysia

375
×

Mahathir Mohamad Ingin Kepulauan Riau dan Singapura Dikembalikan ke Malaysia

Sebarkan artikel ini
Mahathir Mohamad di sela KTT Kuala Lumpur 2019.. ©2019/Lim Huey Teng/Reuters

REGIONAL NEWS.ID, MALAYSIA – Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan Singapura dulunya adalah wilayah Johor dan Negara Bagian Johor seharusnya meminta Singapura dikembalikan kepada Johor dan Malaysia.

“Tapi tidak ada permintaan apa pun terhadap Singapura. Kita malah mengapresiasi kepemimpinan dari negara baru yang bernama Singapura ini,” kata dia dalam sebuah pidato Ahad lalu di acara Kongres Survival Melayu bertajuk Aku Melayu: Survival Bermula di Selangor, seperti dilansir laman the Straits Times, Selasa (20/6).

Dr Mahathir juga mengatakan pemerintah Malaysia menganggap lebih berharga mereka mendapatkan Kepulauan Sipadan dan Ligitan di perairan Kalimantan dari Indonesia pada Pengadilan Internasional (ICJ) sementara menyerahkan wilayah kecil Pedra Branca kepada Singapura.

“Kita harusnya tidak hanya meminta Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan kepada kita, tapi juga Singapura serta Kepulauan Riau karena wilayah itu masuk Tanah Melayu,” kata pria berusia 96 tahun itu disambut tepuk tangan hadirin.

Dalam pidato pembukaannya pada acara tersebut yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir yang juga anggota parlemen untuk Langkawi, mengatakan apa yang disebut Tanah Melayu itu dulunya adalah wilayah yang cukup luas, terbentang dari Isthmus Kra di selatan Thailand hingga ke Kepulauan Riau dan Singapura, tapi sekarang hanya sampai Semenanjung Malaysia.

“Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaysia pun nanti akan diambil orang,” kata dia.

Dia juga menuturkan Malaysia hari ini bukanlah milik bumiputera karena masih banyak orang Malaysia yang miskin dan mau menjual tanahnya.

Mahathir menyerukan hadirin untuk belajar dari sejarah.

“Kalau kita dulu salah maka kita harus memperbaikinya supaya tanah kita masih tanah Melayu.”

ICJ pada 2002 menetapkan Sipadan dan Ligitan adalah milik Malaysia, bukan Indonesia.

Pada 2008 ICJ menetapkan Pedra Branca menjadi milik Singapura sementara wilayah di dekat Middle Rocks diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017 Malaysia mengajukan perubahan keputusan kepada ICJ. Namun pada mei 2018, setelah Mahathir kembali menjadi perdana menteri, Malaysia mengumumkan tidak akan melanjutkan permohonannya.

SUMBER : INTERNET
0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *