INTERNASIONALNEWSPERISTIWATANJUNGPINANG

Kerjaan Malaysia Deportasi Ratusan PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

42
×

Kerjaan Malaysia Deportasi Ratusan PMI Ilegal Melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tiba di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG — Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di deportasi kerajaan Malaysia ke Indinesia melalui jalur laut dan tiba di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang menggunakan kapal Alya Expres 3 sekitsr pukul 16.00 WIB. Selasa 28 Januari 2025. 

Husni Abdullah salah seorang PMI saat du wawancara wartawan mengaku di deportasi kerajaan malaysia oleh sebab kes masa berlaku visa, hingga membuatnya di penjara.

“Saya ditahan 4 bulan di malaysia karena mati visa. Selama dalam penjara kami diperlakukan dengan baik,” kata Husni Abdullah.

Darman M Sagala Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Provinsi Kepri mengatakan untuk hari ini, deportasi dari KBRI Kuala Lumpur

“Ini adalah program dari Jabatan Imigrasi Malaysia dengan kerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur,” ungkap Darman.

Darman mengatakan sebanyak 150 orang PMI dipulangjan melalui Tanjungpinang dari pelabuhan Pasir Gudang di Malaysia, Johor Bahru dengan rincian 41 orang perempuan dan 109 laki-laki. 

“Sesuai dengan hasil eh koordinasi dan rapat bersama antara Kementerian Sosial dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, para pekerja migran ini akan kita fasilitasi untuk difasilitasi penampungan di RPTC Tanjungpinang,” ujarnya. 

Selama seminggu di RPTC di Senggarang, para PMI ini ditampung sementara sambil menunggu  tindak lanjut terhadap pemulangan ke daerah masing-masing.

Darman menambahkan sejumlah PMI yang dideportasi akibat penyalahgunaan visa kemudian overstayer juga visanya sudah habis, sudah mati, kemudian ada juga penyalahgunaan dokumen bekerja.

“Mereka rata-rata sudah menjalani tahanan sekitar 1 bulan sampai 2 bulan di rumah detensi yang ada di Malaysia tersebar di beberapa rumah detensi yang ada di Semenanjung Malaysia,” tutur Darman.

Masih kata Darman, sepanjang Januari untuk deportasi yang banyak di Kepulauan Riau sudah ada tiga gelombang. Pertama itu sebanyak 129 orang ke Batam, kemudian 37 orang ke Batam. Yang terbaru adalah 150 orang ke Tanjungpinang.

“Tanjungpinang ini khusus pemulangan yang dilakukan oleh JIM Jabatan Imigrasi Malaysia Putrajaya bekerja sama dengan eh KBRI Kuala Lumpur di Kuala Lumpur,” tutupnya.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *