TANJUNGPINANG

Pemabuk Menjadi Korban Pencurian, Satreskrim Polresta TPI Tangkap Empat Remaja Sebagai Pelaku

487
×

Pemabuk Menjadi Korban Pencurian, Satreskrim Polresta TPI Tangkap Empat Remaja Sebagai Pelaku

Sebarkan artikel ini
Remaja pelaku pencurian uang dan HP diamankan Satreskrim Polresta Tg.Pinang

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap empat remaja pelaku pencurian di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Senin (13/6/2022).

Tersangka inisial AM alias LA Dafi, MFR, M dan JS harus menjalani proses kepolisian karena dugaan tindak pidana pencurian yang mereka lakukan terhadap korban dalam kondisi mabuk pada Kamis sekitar pukul 04.00 Wib.

Saat itu, korban sedang mengendarai motornya melintas di Jalan Sidorejo dalam kondisi mabuk, kemudian korban berhenti di pinggir jalan karena tidak sanggup meneruskan perjalanannya sambil tertidur.

Tidak berapa lama kemudian seseorang yang tidak dikenal memindahkan korban ke halaman rumah warga dikarenakan korban tertidur dipinggir jalan.

Kemudian sekitar pukul 08.00 Wib korban terbangun setelah beberapa orang laki-laki membangunkan korban, setelah terbangun korban memeriksa barang-barang miliknya, ternyata uang tunai sekitar 5 Juta rupiah serta dua unit handphone milik korban yang sebelumnya disimpan didalam tas hilang.

Keesokan harinya, jum’at 10 Juni 2022, korban membuat laporan kehilangan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp.11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan sekitar tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 20.00 Wib setelah menerima laporan Polisi perihal tindak Pidana Pencurian dari anggota piket, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian tersebut.

“Sekira pukul 22.00 Wib anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang menerima Informasi dari masyarakat bahwa pelaku dugaan pelaku pencurian berada di suatu tempat, kemudian anggota langsung menuju lokasi.

Tiba di lokasi anggota Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 Orang pelaku, saat pelaku di temukan terdapat barang bukti berada di tangan pelaku, selanjutnya untuk proses selanjutnya ke empat pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dimana telah melakukan pencurian dan menerima barang hasil pencurian,” jelas AKP Awal.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, 1 unit handphone merk Xiomi Poco F3 8/256 warna hitam, 1 unit handphone Xiomi Poco x3 Pro 8/256 warna hitam, 1 unit handphone merk VIVO Y12 warna hitam dan 1 unit handphone XIOMI seri 5A warna hitam. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *