REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru kembali menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sebanyak 243 PPPK Guru menerima SK tahap II di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Senin (13/6/2022).
SK tahap II untuk Guru di serahkan oleh Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad SE, MM, sekaligus membuka tanda di mulainya Pembekalan dan Orientasi PPPK Guru di Lingkungan Pemerintah Kepulauan Riau.
Sebelumnya perwakilan PPPK Guru telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja dan menerima SK secara simbolis pada 1 Juni 2022, bersamaan peringatan Hari Lahir Pancasila.
Ke-243 orang tersebut mengisi 264 alokasi formasi PPPK Guru Tahap II di Lingkungan Pemprov Kepri yang lulus seleksi kompetensi pada 8 sampai 10 Desember 2021 lalu.
“Peserta yang lulus kompetensi tersebut mengisi formasi yang tersebar di 7 Kabupaten Kota dengan rincian Kota Batam 105 orang, Kota Tanjungpinang 35 orang, Kabupaten Bintan 24 orang, Kabupaten Anambas 14 orang, Kabupaten Natuna 28 orang, Kabupaten Karimun 33 orang, dan Kabupaten Lingga 25 orang”.
Total alokasi formasi PPPK Guru Pemprov Kepri tahun 2021 berjumlah 645 orang, dimana formasi PPPK Guru Tahap I sebanyak 381 orang telah menerima SK dan menandatangani Perjanjian Kerja pada 26 April 2022 lalu dan telah mulai bekerja pada 27 April 2022.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam sambutannya berpesan agar PPPK Guru yang lulus seleksi untuk tidak lupa bersyukur karena di luar sana masih banyak tenaga pendidik yang masih menunggu kesempatan yang sama seperti hari ini.
“Bapak Ibu telah berhasil mengikuti seleksi ini sebagai anugerah Allah Swt sekaligus sebagai titipan amanah dari masyarakat. Mudah-mudahan dengan amanah ini, Bapak Ibu dapat berkarir lebih baik lagi,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur Ansar, unsur tenaga pendidik menjadi salah satu molekul yang menjamin terselenggaranya pendidikan yang merata secara kualitas. Maka dari itu Pemprov Kepri terus berupaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidik untuk seluruh wilayah Kepri sesuai kewenangannya, salah satunya melalui jalur PPPK.
“Maka Bapak Ibu ditugaskan di sekolah-sekolah dimana kesepakatan perjanjian kerja ditandatangani. Jadilah guru yang baik, profesional, proses karirnya berjenjang dengan baik. Suatu saat bukan tidak mungkin dapat menjabat kepala sekolah bahkan jabatan di luar sekolah” ucap Gubernur.
Ansar Ahmad mengatakan tugas mendidik memang bukan tugas yang mudah. Menurutnya terdapat 2 prinsip penting dalam menjadi tenaga pendidik yaitu transfer knowledge dan change of behaviour.
“Mentransfer ilmu dan yang tak kalah penting mengubah perilaku peserta didik yang ke depan diharapkan dapat menjadi generasi yang dapat diandalkan” harap Ansar Ahmad.
Terakhir Gubernur Ansar menyampaikan pembekalan dan orientasi singkat yang akan diberikan bertujuan agar para PPPK Guru mengetahui porsi dan posisinya masing-masing.
“Berbagai peraturan akan disampaikan narasumber termasuk BPJS. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus dicover agar menjadi jaminan oleh pemerintah daerah” tutupnya.
Sumber : Diskominfo Kepri