REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Seorang Ibu Rumah Tangga di ciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang pada hari Senin 06 Juni 2022 pukul 22:00 Wib di Komplek Bintan Center Tanjungpinang Timur, Sabtu (11/06/22).
Ibu Rumah Tangga berinisial R diduga miliki barang bukti satu paket diduga Sabu seberat 0,14 gram, satu buah pipet kaca, satu lembar kertas rokok warna Kuning dan satu buah HP merek Realme berwarna abu-abu.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan pada hari Kamis sekitar Pukul 21.00 Wib diperoleh informasi ada seorang Perempuan lengkap dengan ciri-ciri memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kemudian pada pukul 22.00 Wib seorang Perempuan lengkap dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang berada dipinggir Jalan Komplek Bintan Centre.
“Saat petugas menghampiri perempuan tersebut dan memperkenalkan diri dari Pihak Kepolisian Satresnarkoba. Perempuan tersebut mengaku bernama “R”, kemudian dengan didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan,” ujar AKP Roni.
Roni menambahkan, saat penggeledahan, petugas menemukan satu unit Handphone merk Realme warna abu-abu berada ditangan tersangka, dimana didalam casing Handphone tersebut ada satu lembar kertas rokok warna kuning yang berisikan satu paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang diduga adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana, pidana penjara paling singkat lima tahun. (R)