TANJUNGPINANG

Lsm Hitam Putih Minta Pemko Tanjungpinang Ingatkan Penimbun Lahan Kedepankan Hak Masyarakat

387
×

Lsm Hitam Putih Minta Pemko Tanjungpinang Ingatkan Penimbun Lahan Kedepankan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Foto aktifitas penimbunan lahan di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepri

REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Hitam Putih, Putra mengingatkan pemilik aktifitas penimbunan lahan di Jalan Fisabilillah, Kilometer 8 agar memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar serta pengguna jalan umum.

“Persoalan pengotoran jalan akibat aktifitas pemerataan lahan kadang kala terlalu mengesampingkan hak masyarakat untuk mendapatkan kenyamanan dan keselamatan berkendara, bahkan setelah melaksanakan kegiatan penimbunan serpihan material tanah dibiarkan berceceran di badan jalan,” pungkasnya.

Sebab itu, kita berharap Tuan dan Puan pemangku keteraturan dan kebijakan strategis Kota Tanjungpinang memberikan peringatan pemilik kegiatan penimbunan agar lebih mengedepankan keselamatan masyarakat umum diatas kepentingan pribadi atau golongan.

“Merawat harmonisasi dan kenyamanan publik jauh lebih baik daripada harus mengedepankan kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. Masyarakat sebagai objek wajib pajak harus mendapatkan hak mereka secara layak dan beraturan,” kata Putra, Ahad (12/6/22).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjungpinang Zulhidayat mengemukakan pihaknya telah menerima perihal permohonan rencana pembangunan pasar dari pemilik lahan yang menjadi lokasi penimbunan saat ini.

“Permohonan untuk membangun pasar sudah kita terima. Terkait permohonan itu, kapasitas kami sebatas pembuatan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) dan sesuai Perda RDTR, lokasi itu memang sesuai untuk di bangun pasar, terangnya, melalui sambungan Whatapps, Sabtu (11/6/22).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tanjungpinang, Riono mengutarakan melakukan penimbunan lahan bakau harus memiliki dokumen lingkungan terlebih dahulu.

“Kalau kita lihat awalnya tidak ada masalah, karena disampingnyakan sudah ada penimbunan. Makanya harus ngurus SKRK dulu, baru ketahuan wilayah itu boleh ditimbun atau tidak,” imbuhnya. ™

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *