DAERAH

Baca Alasan Gubernur Kepri Hadir di GTRA Summit 2022

219
×

Baca Alasan Gubernur Kepri Hadir di GTRA Summit 2022

Sebarkan artikel ini

‘Hak Agraria Masyarakat Pesisir di Kepri Belum Sepenuhnya Terpenuhi’

Gubernur Ansar Hadiri di Acara GTRA Summit 2p22 Wakatobi

REGIONAL NEWS.ID, WAKATOBI – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad secara jelas mengatakan bahwa sampai saat ini hak-hak agraria masyarakat pesisir di Kepri belum terpenuhi secara utuh. “Rata-rata belum memiliki kepastian hukum terkait lahan yang ditempati, termasuk bagi masyarakat pesisir yang berada di Kota Batam dimana harus terus membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO),” ucap Ansar.

Sehingga, kata Ansar, hal ini perlu diperjuangkan oleh Pemerintah Provinsi Kepri bersama Pemerintah kabupaten dan kota lainnya ke Pemerintah Pusat. Sementara untuk masyarakat pesisir di kota Batam, karena terdapat otorisasi khusus terkait aturan agraria.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dalam hal ini mengajak Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mendatangi Pemerintah Pusat (Kementerian Perekonomian RI) guna mencari solusi tentang bagaimana caranya agar khusus masyarakat pesisir yang berdomisili di Batam juga mendapatkan hak yang sama dengan masyarakat di kabupaten dan kota lainnya.

Lanjut Ansar, mengingat Pemerintah pusat juga sudah memberikan perhatian yang cukup baik terhadap masyarakat Kepri sejauh ini. “Kenapa hari ini saya berada di sini (Wakatobi) karena untuk memperjuangkan hal itu salah satunya.

Saya merasa melalui acara GTRA Summit 2022 merupakan momentum yang tepat untuk menyampaikan persoalan di Kepri,” jelasnya, Kamis (9/6/22).

Bila persoalan ini terus terbiarkan kasihan masyarakat nelayan, masyarakat pesisir karena ketidakpastian hukum tempat domisili mereka. Khususnya di Batam masyarakat pesisir masih terbentur dengan aturan sehingga harus membayar UWTO.

Hal seperti ni harus kita fikirkan bersama, agar hak seluruh masyarakat pesisir Kepri serupa, tambahnya.

Ansar menyerukan dan mengajak BP Batam yang secara kebetulan Ex Officionya adalah Walikota Batam untuk bersama-sama memperjuangkan hal ini ke Pemerintah Pusat.

“Ini demi masyarakat pesisir. Saatnya kita memberikan kepastian hukum bagi mereka, dengan memberikan sertifikat tanah, surat hak pakai dan HGB. Sertifikat itu diberikan gratis dari Pemerintah. Yang mana, sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan di Batam, katanya.

Untuk daerah selain Batam saya rasa tidak ada masalah, hanya mungkin perlu validasi data masyarakat yang akan diberikan hak-haknya seperti yang kita maksud,” ujar Ansar.

Jika seluruh masyarakat pesisir di Kepri diberikan hak penuh berupa sertifikat tanah dan sebagainya, lanjut mantan anggota DPR RI ini, akan bisa membantu masyarakat misalnya untuk diajukan ke bank sebagai agunan pengajuan modal usaha atau membuka peluang usaha baru.

“Sudah barang tentu sertifikat akan banyak manfaatnya bagi masyarakat pesisir. Bisa diajukan ke bank untuk mengajukan modal usaha, sehingga mereka bisa membuka usaha kecil-kecilan. Itu semua harus kita pikirkan. Dan masyarakat pesisir yang di Batam juga, tidak lagi harus membayar UWTO seperti yang mereka lakukan selama ini,” terang Ansar.

Bahkan baru-baru ini, kata Ansar, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berkunjung ke Kepri, saat itu kami membicarakan beberapa hal terkait persoalan masyarakat di pesisir.

“Kunjungan KSP ketika itu dapat di artikan daerah kita mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, oleh sebab itu kita harus berterimakasih dan bersyukur atas semua itu,” pungkasnya.

Serius untuk memperjuangkan apa yang menjadi keinginan masyarakat pesisir di Kepri, Gubernur Ansar juga akan melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat agar pelaksanaan GTRA Summit tahun 2023 nanti dilaksanakan di Provinsi Kepri.

Bila di tahun depan Kepri sebagai tuan rumah, akan menjadi momen baik bagi Pemprov Kepri untuk mengekspose kondisi yang tengah di hadapi masyarakat pesisir.

Sementara itu, Hal senada dikemukakan Menteri KKP RI Wahyu Trenggono ketika gala dinner GTRA Summit 2022 di Wakatobi. Wahyu mengatakan bahwa masyarakat di daerah Kepulauan banyak yang tinggal diatas air bahkan telah hidup sebelum Republik indonesia masyarakat secara turun menurun telah tinggal diatas air namun belum mendapatkan kepastian hukum terhadap rumah tinggal mereka atas hak-hak nya.

Maka dari itu pemerintah melalui Presiden Joko Widodo memerintahkan agar hak-hak masyarakat yang tinggal diatas air dapat diberikan haknya melalui sertifikat HGB, agar dokumen ini dapat memiliki kekuatan hukum dan memperoleh penambahan nilai ekonomi bagi masyarakat.

“Penambahan nilai ekonomi ini juga akan dapat membantu kehidupan ekonomi masyarakat setempat dalam mengembangkan ekonomi keluarga melalui pengembangan UMKM dengan dokumen sertifikat dapat dijadikan pemulihan ekonomi masyarakat.(R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *