REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Dalam Operasi Gempur periode pertama, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjungpinang berhasil menyita 121.310 batang rokok tanpa pita cukai dan 99 liter minuman beralkohol di duga ilegal.
Seksi Humas dan Komunikasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang Faisal mengatakan, operasi gempur dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, mulai pada 17 Mei hingga 3 Juni 2022.
“Operasi Gempur sasarannya tempat-tempat penjual eceran di wilayah Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, hingga Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang,” jelas Faisal, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, dari operasi tersebut berhasil diamankan 121.310 batang rokok tanpa cukai dan 99 mikol ilegal dengan total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp244.008.050.
“Dari semua itu total di perkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136,” ujarnya. Ia menjelaskan, Bea Cukai berperan penting dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat.
“Bea Cukai juga turut berupaya mengamankan hak-hak negara dari berbagai potensi kerugian yang timbul dari beredarnya BKC ilegal tersebut,” ucap Faisal.
Sejalan dengan peran dan upaya tersebut, Bea Cukai sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya yang beredar di pasaran khususnya di wilayah pengawasan Bea cukai Tanjungpinang.
Selain itu, Faisal menambahkan, dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal tersebut. (*)