BINTAN

Reskrim Polres Bintan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kabel PLN Tanjung Uban

217
×

Reskrim Polres Bintan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Kabel PLN Tanjung Uban

Sebarkan artikel ini
Tersangka dugaan pencurian kabel PLN Tanjung Uban, Bintan.

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian kabel milik PLN April lalu. Tiga tersangka pelaku berikut barang bukti ikut diamankan petugas kepolisian.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasat Reskrim IPTU M. D. Ardiyaniki mengatakan Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN Tanjung Uban.

“Setelah melalui hasil penyelidikan akhirnya Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pencurian dan mengamankan barang bukti, jelasnya.

Ketiga pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari masyarakat dimana telah melihat seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di daerah Desa Penaga Kec. Teluk Bintan Kab. Bintan.

Berdasarkan laporan warga, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IA. Berbekal pengakuan dari tersangka IA, selanjutnya tim menangkap DI dan JR di lokasi serupa.

Untuk proses lebih lanjut ketiga pelaku pencurian di gelandang ke Polres Bintan, terang Iptu Ardiyanaki.

Atas kejadian ini, PLN Tanjung Uban mengalami kerugian materiil 5 Gulung Kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter, seharga 52 Juta Rupiah.

Adiyanaki menegaskan terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana, Ancaman Maksimal 7 Tahun Penjara.

Polres Bintan mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan pelaku kejahatan untuk melakukan Tindak Pidana, tutupnya. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *