
REGIONAL NEWS.ID, LINGGA – Gerakan Mahasiswa Lingkungan Hidup (GMLH) Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap kondisi beberapa lokasi yang menjadi pusat aktifitas pertambangan pasir di Kabupaten Lingga.
Juru bicara GMLH Kepri Alfi Riyan Syafutra mengungakapkan tidak sedikit badan usaha pertambangan dan pasca tambang meninggalkan kerusakan ratusan hektar lahan di Kabupaten Lingga.
“Selama perusahaan pelaku usaha pertambangan mengikuti seluruh syarat dan ketentuan silahkan melaksanakan pemanfaatan sumber daya alam, namun dengan tidak meniadakan hak warga sekitar, daerah serta dampak lingkungan,” pungkasnya
Potensi kerusakan ekosistem akibat aktifitas usaha pertambangan tentu akan sangat besar, bahkan tidak sedikit masyarakat nelayan terganggu akibat kegiatan ini, oleh sebab itu GMLH meminta agar prosedur pemanfaatan SDA dilaksanakan secara baik dan beraturan.
Ia menambahkan kerusakan ekosistem hayati akibat aktifitas pertambangan akan terasa 10 hingga 20 tahun kedepan, ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 Ayat 5, setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Ia mengatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jubir GMLH ini juga mengisahkan beredar informasi terkait rencana beberapa perusahaan tambang timah akan mengeksploitasi timah di berbagai lokasi di Kabupaten Lingga.
“Perlu disampaikan bahwa aktifitas pertambangan pasir maupun timah di Kabupaten Lingga akan berimbas pada pencemaran lingkungan laut dan kerusakan ekisistem hayati,” tuturnya.
Sementara Kepala Seksi Teknik Tambang dan Lingkungan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau mengatakan berdasarkan administrasi untuk pertambangan Silika dengan izin baru dan sedang eksplorasi hanya 1 perusahaan di Kabupaten Natuna atasnama PT. Indoprima Karisma Jaya.
Sedangkan untuk badan usaha pemegang izin kami belum menerima informasi apakah mereka telah melaksanakan aktifitas pertambangan ataupun belum.
“Ada izin baru Siika, namu informasi yang kami terima belum ada yang melaksanakan aktifitas pertambangan, namun tidak menutup kemungkinan barangkali ada perusahaan pertambangan yang sudah beropaerasi taoi tidak maporkan kegiatannya pada kami,” katanya.
Reza menambahkan secara resmi Pemprov Kepri belum mendapatkan pelimpahan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Kendati demikian, bagi masyarakat yang mungkin memerlukan informasi seputar pertambangan di berbagai wilayah di Kepri, silahkan mengakses MOMI Minerba, disitu akan terlihat badan usaha apasaja yang melaksanakan kegiatan pertambangan, pungkasnya. (R)