BINTAN

Polisi Tetapkan Imigran Sudan Tersangka Penganiayaan Tukang Parkir

227
×

Polisi Tetapkan Imigran Sudan Tersangka Penganiayaan Tukang Parkir

Sebarkan artikel ini
AKBP Tidar Wulung Dahono saat konfrensi pers di Polres Bintan, Jum at (3/6/22).

REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Kepolisian menetapkan imigran asal Sudan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang parkir di seberang jalan Resort Bhadra, Gesek, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan akhirnya Penyidik menetapkan FE warga negara Sudan sebagai tersangka pelaku penganiayaan terhadap NR seorang tukang parkir di seberang Resort Bhadra beberapa waktu lalu.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, di dampingi Kapolsek Gunung Kijang AKP Melky Sihombing dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan Kepolisian telah mengamankan seorang WNA asal Sudan berinisial FE (35) yang merupakan warga camp pengungsi yang tinggal di Resort Bhadra karena dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang tukang parkir berinisial NR (41), Jum at (3/6/22).

Dalam keterangan tertulis, AKBP Tidar menjelaskan aksi penganiayaan tersebut bermula saat korban berusaha menemui tersangka untuk menagih biaya penitipan motor selama empat bulan sebesar Rp200 ribu, namun, tersangka enggan untuk membayar.

Selanjutnya korban mendorong motor milik tersangka dengan maksud agar motor tersangka tidak lagi dititipkan ditempatnya.

“Karena melihat korban mendorong motornya sontak hal itu membuat emosi tersangka tersulut hingga melakukan pemukulan secara berulang di wajah dan punggung korban sebelah kiri,” terang AKBP Tidar.

Waktu itu, tersangka sempat diamankan oleh aparat Kepolisian dari Polsek Gunung Kijang untuk diperiksa serta diminta keterangannya tentang dugaan penganiayaan yang dilakukannya, tambahnya.

“Karena perbuatanya tersangka di jerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 2,8 tahun,” tegas AKBP Tidar Wulung. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *