
REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernama WA (39) melakukan penikaman terhadap rekan kerjanya hingga korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/5/22) lalu, di Mess PT SD, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, di dampingi Kasat Reskrim AKP Iptu Ardiyaniki dan Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu mengutarakan pihaknya sedang menangani perkara dugaan Tindak Pidana Pembunuhan disertai penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang TKA Tiongkok berinisial ZH (26).
“Polres Bintan sedang menangani perkara dugaan pembunuhan disertai penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh tersangka WA terhadap korban ZH. Tersangka dan korban sama-sama berstatus sebagai TKA yang berasal dari Tiongkok,” ujar AKBP Tidar dalam konfrensi pers di Mako Polres Bintan, Jum at (3/6/22).
AKBP Tidar menceritakan pertikaian berujung pembunuhan ini berawal dari saat tersangka WA ingin menemui ayah korban ZH yang merupakan Manager HRD PT. SD untuk menanyakan kontrak kerjanya yang sudah selesai, sebelum tersangka menemui Manager HRD, tersangka lebih dulu bertemu dengan korban ZH.
“Saat pelaku dan korban ketika itu bertemu, mereka sempat bertengkar hingga berkelahi sampai pada akhirnya tersangka menusuk korban dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkannya. Dalam perkelahian kala itu, korban dan pelaku saling melukai,” paparnya.
Setelah perkelahian itu, korban dan pelaku di evakuasi oleh rekan kerja mereka ke Rumah sakit, setibanya dirumah sakit korban ZH dinyatakan meninggal oleh dokter, sedangkan tersangka WA masih tertolong dan menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Selesai menjalani perawatan kemudian kemudian pihak rumah sakit mengizinkan tersangka WA untuk kembali dan mengikuti proses pengobatan secara berkala.
Berdasarkan keputusan dokter atau pihak rumah sakit akhirnya, Satreskrim Polres Bintan membawa yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Bintan, tambahnya.
AKBP Tidar mengutarakan karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama 7 sampai 20 Tahun, ungkapnya. (R)