REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Melalui sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), Polres Bintan menyidangkan tiga anggota Polres Bintan untuk menjadi pasangan suami isteri, Selasa (24/5/2022).
Prosedur sidang tersebut harus dihadiri oleh beberapa perangkat sidang yaitu, Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Pendamping Personil yang disidang juga dari Pengurus Bhayangkari sebagai penasehat bagi calon Bhayangkari tersebut.
Selain dari calon pasangan yang akan menikah juga dihadirkan orang tua masing-masing calon pasangan dengan maksud untuk memutuskan layak atau tidak layak untuk melaksanakan perkawinan.
Dalam kesempatan tersebut pengurus Bhayangkari Cabang Bintan juga menyerahkan kain bahan pakaian Bhayangkari dan atribut-atribut Bhayangkari kepada calon Bhayangkari agar tidak terjadi kesalahan dalam berpakaian Bhayangkari.
Waka Polres Bintan Kompol M. Tahang, S.Ag menyampaikan pesan kepada calon pasangan agar menikah dengan keluarga besar maksudnya setelah pernikahan semua orang-orang dalam keluarga baik laki-laki maupun perempuan sudah menjadi keluarga.
Selanjutnya Kompol M. Tahang mengatakan Jalankan bahtera rumah tangga dengan saling mengisi kekurangan masing-masing yang mana manusia tidak ada yang sempurna, namun kekurangan tersebut agar saling ditutupi, apabila ada permasalahan di dalam rumah tangga agar diselesaikan dengan musyawarah. (R)