REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Sinergitas Satgas Mafia Tanah Polda Kepulauan Riau dengan Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Sebanyak 19 orang di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, saat jumpa pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/2022).
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018,” pungkasnya.
Lokasinya di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, 19 tersangka di sidik dengan berbagai peran, seperti Inisiator pembuat surat palsu berinisial AK, SD dan MA.
Selanjutnya pembuat surat palsu (sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya berperan sebagai pengguna surat palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu mengetik dan mencetak sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur, ke-19 tersangka sudah ada yang di tahan,″ ujar Kabid Kombes Pol Harry Goldenhardt.
″Pelaku melakukan kejahatan dengan cara membuat surat sporadik secara bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. Pembuatan surat yang mereka lakukan yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual surat sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan.
Berdasarkan perbuatan para tersangka diketahui bahwa pelaku memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,-″. Jelas Kabid Humas Polda Kepri lagi.
″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli″. Tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt.
″Untuk pasal yang diterapkan terhadap para tersangka adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana″. tegasnya.
Kasat Resmrim Polres Bintan mengatakan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakan, selanjutnya mereka bekerjasama dengan oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan sembilan orang warga untuk kemudian dijual ke salah satu perusahaan.
Total kerugian perusahaan di taksir berkisar 1,5 Miliar″. Jelas Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki.
Saat ditanya awak media Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan ″Dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan.
″Kami berharap masyarakat yang ingin membeli tanah agar benar-benar mengetahui Informasi ke absahan tanah ke BPN, kemudian pastikan ke Kantor Desa, Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah tidak dalam objek berperkara atau sengketa,”imbuhnya
Pastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean″. tutur Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T. (R)