Rahma, Hal yang paling mendasar dari sebuah pernikahan adalah keluarga sebagai wahana pembentukan SDM yang berkualitas dan potensial untuk mendukung pembangunan.
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Status pernikahan penting bagi sebuah keluarga untuk memberikan kepastian hukum terhadap perempuan dan anak. Undang-undang secara jelas mengatur tentang hak dan kewajiban suami ataupun isteri dalam memperoleh jaminan sosial dan hukum.
Rustam SKM, M,SI, Ketua Pelaksana Kegiatan Nikah Massal Kota Tanjungpinang Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Pemko Tanjungpinang mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan perasaan dan tanggung jawab suami isteri yang saling mencintai serta berkomitmen untuk hidup bersama.
Status pernikahan yang tertera di dalam buku nikah merupakan legalitas hukum tentang status suami maupun isteri serta anak-anak untuk mendapatkan hak serta kewajiban mereka dalam sebuah keluarga.
Namun karena kendala keterbatasan ekonomi, pembiayaan dan administrasi menjadi hambatan buat peserta nikah massal di Tanjungpinang. Oleh karena itu, tidak sedikit warga yang melangsungkan pernikahan secara sirih.
“Pernikahan sirih sah menurut hukum agama islam namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bahkan tidak mendapatkan legalitas seperti buku nikah secara resmi dari pemerintah,” papar Rustam, Selasa (24/5/2022).
Ia menambahkan pelaksanaan nikah massal DP3APM Kota Tanjungpinang yang di Conforta Hotel Tanjungpinang, bertujuan untuk membantu warga yang sudah menikah sirih.
Konteks pernikahan yang mereka laksanakan tentu terdapat syariat dan rukun nikah yang belum terpenuhi seperti wali nikah, bahkan persoalan pernikahan yang sudah sah menikah namun harus di isbatkan di pengadilan agama untuk mendapatkan keabsahan pernikahan sebelumnya.
“Nikah massalbyang diadakan DP3APM Tanjungpinang merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.
Rustam menjelaskan mekanisme pelaksanaan nikah massal berawal dari permintaan data pasangan serumah yang belum memiliki buku nikah melalui kelurahan se-kota Tanjungpinang. Selanjutnya Januari data peserta nikah massal di verifikasi.
“Setelah di verifikasi data peserta nikah massal terdapat 9 pasangan yang di nikahkan ulang dan 1 pasangan lainnya di isbatkan melalui pengadilan agama Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia menuturkan nikah massal dan resepsi nikah hari ini hanya untuk 1 pasangan menikah, karena selebihnya sudah di nikahkan pada KUA masing-masing.
“Peserta nikah massal yang dilaksanakan DP3APM Kota Tanjungpinang berjumlah 16 pasang pendaftar, namun yang lolos verifikasi hanya 10 pasangan, 2 pasang berasal dari wilayah KUA Tanjungpinang Kota, 3 pasang dari KUA Tanjungpinang Barat dan 5 pasang dari KUA Tanjungpinang Timur,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan dan pengendalian penduduk Kota Tanjungpinang ini mengungķapkan jika anggaran pembiayaan nikah massal Tahun 2022 menggunakan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat postur mata anggaran Tahun 2022.
“Terima kasih kepada semua pihak dimana telahnturut serta membantu hingga terlaksananya kegiatan nikah massal Tahun 2022 berjalan secara baik dan lancar,” tuturnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang Hj Rahma S.IP menyampaikan pelaksanaan pernikahan memiliki arti yang sangat penting bagi awal di mulainya tekad pembinaan karakter, keunggulan jiwa dan keluhuran akhlak para anggotanya.
Rahma mengutarakan pernikahan merupakan cerminan kejiwaan dari para pelakunya dalam membangun hubungan antara laki-laki dan perempuan yang di dasari nilai-nilai spritual dan sosial untuk membentuk struktur sosial kecil dalam masyarakat yang disebut keluarga.
Saya menilai positif kegiatan ini, mengingat peranan keluarga dalam konteks pembangunan nasional dan daerah waktu ke waktu semakin diperlukan karena memiliki arti strategis, seiring dengan dijadikannya keluarga sebagai titik sentral pembangunan berkelanjutan.
Kami berharap kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat ekonomi lemah untuk mendapatkan legalitas hukum yang diakui agama dan pemerintah. Selain itu, menikah berdasarkan peraturan tentu akan mendapatkan dokumen resmi pernikahan sebagai landasan hukum ahli waris di kemudian hari.
Rahma menambahkan hal yang paling mendasar dari sebuah pernikahan adalah keluarga sebagai wahana pembentukan SDM berkualitas dan potensial untuk mendukung pembangunan, terlebih keluarga menjadi lingkungan yang pertama dikenali anak sekaligus sebagai sarana pemberi warna pada sikap, watak, perilaku serta kepribadian anak.
Pernikahan sesuai hukum negara sangat penting dilakukan, karena akan memberikan jaminan keselamatan serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap perempuan dan anak dalam berbagai hal.
“Pernikahan sesuai peraturan dan hukum negara selain memberikan kepastian hukum juga untuk menyelematkan generasi penerus, karena menikah berdasarkan hukum negara akan memberikan hak dasar anak mendapatkan akta kelahiran sebagai landasan akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi,” paparnya.
Dia mengungkapkan pelaksanaan program nikah massal DP3APM membawa misi dan pesan penting terhadap pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat. Karena dalam beberapa kasus terlalu sering perempuan menjadi pihak yang dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan.
Terlebih pada perjanjian pernikahan yang dilakukan secara sirih atau dibawah tangan, oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dan kuat untuk mewujudkan keluarga kecil nan sejahtera, tuturnya.
Selanjutnya Ia mengatakan, atasanama Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DP3APM sebagai pelaksana kegiatan nikah massal saya mengucapkan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Urusan Agama, Camat, Lurah dan Ketua RT serta semua pihak yang turut berperan suksesnya pelaksanaan kegiatan hari ini.
Semoga kegiatan positif seperti ini dapat terus berlanjut, untuk para peserta nikah massal Kota Tanjungpinang saya ucapkan selamat berbahagia, semoga menjadi keluarga sakinah, mawadah dan warohmah, tutup Rahma. (R)