
REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) mengadakan Nikah massal yang di gelar di Comforta Hotel, Tanjungpinang, Selasa (24/5) siang.
Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.Ip Dalam sambutannya mengatakan, Ia menilai positif kegiatan ini, mengingat peranan keluarga dalam konteks pembangunan nasional dan daerah waktu ke waktu semakin diperlukan karena memiliki arti strategis, seiring dengan dijadikannya keluarga sebagai titik sentral pembangunan berkelanjutan.

Kami berharap kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat ekonomi lemah untuk mendapatkan legalitas hukum yang diakui agama dan pemerintah. Selain itu, menikah berdasarkan peraturan tentu akan mendapatkan dokumen resmi pernikahan sebagai landasan hukum ahli waris di kemudian hari.
Namun karena kendala keterbatasan ekonomi, pembiayaan dan administrasi menjadi hambatan buat menikah secara resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, tidak sedikit warga yang melangsungkan pernikahan secara sirih.

DP3APM Kota Tanjungpinang mengadakan Program Nikah massal yang bertujuan untuk membantu warga yang sudah menikah sirih dan terkendala dalam segi ekonomi dalam pembiayaan dan administrasi nikah sesuai aturan pemerintah.
Rustam SKM, M,SI, Ketua Pelaksana Kegiatan Nikah Massal Kota Tanjungpinang Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Pemko Tanjungpinang mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan perasaan dan tanggung jawab suami isteri yang saling mencintai serta berkomitmen untuk hidup bersama

“Pernikahan sirih sah menurut hukum agama islam namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bahkan tidak mendapatkan legalitas seperti buku nikah secara resmi dari pemerintah,” papar Rustam, Selasa (24/5/2022).
Ia menambahkan, Konteks pernikahan yang mereka laksanakan tentu terdapat syariat dan rukun nikah yang belum terpenuhi seperti wali nikah, bahkan persoalan pernikahan yang sudah sah menikah namun harus di isbatkan di pengadilan agama untuk mendapatkan keabsahan pernikahan sebelumnya.
“Nikah massal yang diadakan DP3APM Tanjungpinang merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya.

“Peserta nikah massal yang dilaksanakan DP3APM Kota Tanjungpinang berjumlah 16 pasang pendaftar, namun yang lolos verifikasi hanya 10 pasangan, 2 pasang berasal dari wilayah KUA Tanjungpinang Kota, 3 pasang dari KUA Tanjungpinang Barat dan 5 pasang dari KUA Tanjungpinang Timur,” terangnya.











Mantan Kepala Dinas Kesehatan dan pengendalian penduduk Kota Tanjungpinang ini mengungķapkan jika anggaran pembiayaan nikah massal Tahun 2022 menggunakan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat postur mata anggaran Tahun 2022.
“Terima kasih kepada semua pihak dimana telah turut serta membantu hingga terlaksananya kegiatan nikah massal Tahun 2022 berjalan secara baik dan lancar,” tutupnya. (R)