HUKRIM

Polda Kepri Tangkap Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri: Kombes Harry, Otak Pelakunya WNA

288
×

Polda Kepri Tangkap Pelaku Skimming ATM Bank Riau Kepri: Kombes Harry, Otak Pelakunya WNA

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022).

REGIONAL NEWS.ID, BATAM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pembobol ATM Bank Riau Kepri Cabang Batam dengan metode Skimming.

“Tersangka berinisial VTG merupakan pelaku utama, selanjutnya JP, J dan CCTM yang turut serta membantu VTG dan JP melaksanakan aksi kejahatan mereka”.

Informasi diatas disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo, Kasubdit V Siber Kompol Yunita Stevany, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla, saat Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (24/5/2022).

Kombes Harry mengatakan sebelumnya pihak Bank Riau Kepri mendatangi Polda Kepri dan membuat laporan tindak pidana Skimming (Pencurian data secara elektronik bertujuan untuk memperoleh informasi dan data elektronik).

Laporan Bank Riau Kepri dibuat ketika itu setelah mereka memperoleh laporan bahwa saldo pada rekening nasabah berkurang bahkan ada yang mengaku kehilangan saldo, padahal tidak melakukan transaksi apapun.

Berdasarkan laporan para nasabah, Bank Riau Kepri kemudian melakukan Investigasi Internal dan menemukan beberapa mesin ATM terpasang alat Skimming.

“ATM tersebut berada di salah satu Swalayan di Kota Batam, berdasarkan temuan itu, kemudian Bank Riau Kepri membuat laporan dan berkoordinasi dengan penyidik,” jelas Kombes Harry.

Untuk mengungkap perkara ini, Harry mengatakan tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan secara marathon hingga akhirnya mengetahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh ketiga tersangka.

“Ketiga tersangka ini salah satunya merupakan warga negara asing yang berasal dari Bulgaria berinisial VTG, tersangka ini merupakan otak dari tindak pidana ini. Selanjutnya Inisial JP alias J berperan ikut membantu melakukan tindak pidana selanjutnya Inisial CCTM merupakan kekasih VTG yang berperan juga turut serta membantu VTG dan JP″. Ujar Harry

Tindak Pidana yang dilakukan para tersangka tergolong cukup profesional, dimana tersangka meletakkan perangkat pembaca kartu di ATM milik Bank Riau Kepri, kemudian para tersangka dan mengambil Deep Insert Skimming serta alat pembaca magnetik kartu ATM, disamping itu ketiga tersangk juga memasang alat penutup untuk menekan PIN ATM, setelah data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka memindahkannya ke kartu magnetik kosong untuk di olah kembali menggunakan alat EDC (Elektronic Data Capture).

“Dengan alat itu tersangka kemudian memindahkan data yang mereka dapatkan ke kartu ATM yang kosong dan melakukan transaksi penarikan dana atau melakukan transfer dana ke Bank lain”

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan tersangka di Lombok, kemarin sore ketiga tersangka berhasil kita bawa ke Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ujar Harry

Berdasarkan tindak pidana ini, pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00″, terang Kombes Harry.

″Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, selanjutnya beberapa kartu ATM, beberapa Kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana Skimming dan Uang Tunai Hasil kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251.000.000 dan 1.000 Euro”.

Investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri memperkirakan kerugian mencapai 800 juta dari kurang lebih 50 Nasabah, terkait banyaknya kepemilikan kartu magnetik pelaku masih terus kami selidiki, selanjutnya dalam menjalankan aksinya, VTG tidak sendirian, ia dibantu dua orang warga Negara Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

“Tindak pidana ini telah mereka jalankan sejak April 2022, kami masih mengejar seorang terduga satu pelaku lainnya berinisial A, yang mungkin merupakan WNA,” ujar Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo.

Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri, Baharuddin mengucapkan terima kasih untuk bapak ibu tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri yang telah mendulang keberhasilan mengungkap tindak pidana ini.

“Atasnama Bank Riau Kepri beserta jajaran kami mengucapkan terima kasih, terkait kerugian nasabah tentu kami akan bertanggung jawab penuh, nasabah tidak perlu khawatir jika dananya tidak diganti,” ujar Baharuddin.

Selanjutnya Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla mengatakan imigrasi akan terus melakukan pengawasan dan bersinergi dengan pihak kepolisian, karena kejahatan ini sudah lama dilakukan sehingga jaringannya perlu di bongkar.

Ia menambahkan pembukaan jalur internasional menjadikan banyaknya orang asing yang datang berkunjungan ke berbagai wilayah di Indonesia dengan menggunakan visa On Travel, pintu masuknya berada di Bali, oleh karena itu mari bersama-sama mengantisipasi berbagai hal termasuk tindak pidananya.

“Untuk kasus Skiming ini tentu mereka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan wisatawan berada di Indonesia,” kata Tessa Harumdilla. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *