REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Setelah ketahuan satu selimut bareng RE dirumah keluarga perempuan. Seorang remaja terpaksa harus menginap di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk memberikan penjelasan atas apa yang sudah dia lakukan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengemukakan ikhwal perkara ini bermula, Hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 08.30 Wib, suami pelapor yang bernama Hs berniat akan membangunkan korban bernama L.
Singkat cerita upaya mendobrak pintu kamar dilakukan Hs untuk membangunkan L, karena pintu kamar L tidak bisa dibuka, sontak setelah pintu di dobrak, Hs melihat anaknya tidur seranjang dengan RE, kemudian Hs melaporkan apa yang dia lihat.
“Pada saat kamar korban L berhasil dibuka, pelapor menemukan anaknya bersama RE diatas ranjang kamar tidur, bahkan pelapor juga menemukan kondom dibawah tempat tidur korban,” ujar AKP Awal.
Berdasarkan laporan pelapor Hs, Polisi berhasil mengamankan tersangka RE di Jalan A. Yani, persis di depan Mapolresta Tanjungpinang, setelah diamankan petugas, tersangka RE mengakui perbuatan yang dia lakukan bersama korban L, dia juga mengaku akan bertanggung jawab, tambahnya.
“Tersangka RE diamankan petugas kepolisian persis di depan Mapolresta Tanjungpinang, untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan di proses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkasnya. (R)