
Kewenangan Kepala Daerah seolah di kebiri, Gubernur Kepri usulkan agar pemerintah pusat merevisi UU Otda Nomor 32 Tahun 2004.
REGIONAL NEWS.ID, BALI – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengingatkan pemerintah pusat agar moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) tidak menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan.
Hal ini disampaikan Gubernur Ansar saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5).
Kekhawatiran ini disampaikan Ansar mengingat Provinsi Kepulauan Riau yang berhadapan dengan invansi negara asing atas sumber daya alam (SDA) berupa gas alam di Kabupaten Natuna.
“Jangan karena moratorium DOB kita mengorbankan kedaulatan negara, khususnya di Kepulauan Riau,” tegas Gubernur Ansar dalam forum yang dihadiri Gubernur seluruh Indonesia.
“Kami mengingatkan agar Pemerintah Pusat mengkaji prioritas pemekeran berdasarkan ancaman bagi kedaulatan negara,” tambahnya.
Di saat bersamaan, Gubernur Ansar juga mengusulkan agar merevisi terhadap Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Lewat Forum SPPSI, Ansar berharap dibentuk tim kecil terdiri dari para pakar yang dapat melaksanakan kajian.
“Saya kira Undang-Undang Otonomi Daerah No 32 tahun 2014 perlu direvisi kembali,” kata Ansar. “Kita perlu mereview kembali karena banyak kewenangan Gubernur yang memang terasa di kebiri,” sambungnya.
Menurut Ansar, memang tidak mudah menerjemahkan UU Otonomi Daerah jika dikaitkan dengan UU yang lain. “Maka kadang-kadang. dengan Kepmen saja, dengan cantolan UU yang lain, terbentur dengan kewenangan-kewenangan Kepala Daerah. Makanya saya kira perlu direvisi,” paparnya.
Selain itu, Gubernur Ansar menyinggung adanya trend kebijakan kontemporer yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Ia mengingatkan pentingnya memperkuat kebijakan dengan referensi dan dasar yang kuat pula. “Kadang kala kewenangan kita (kepala daerah) ditarik begitu saja oleh pemerintah pusat tanpa ada pembicaraan menyeluruh, tanpa ada refrensi atau kajian sejenisnya,” ujar Ansar.
Seperti kewenangan di bidang pertambangan yang sebelumnya ditarik Pemerintah Pusat, kemudian sebagian dikembalikan lagi ke daerah. “Nah ini kan negara. Negara harus dibangun dengan yang lebih pasti dan jelas,” tutupnya. (*)