REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Asosiasi Pengawas Pengusaha Pasir Laut Kepri (AP3LK) mengitim surat ke DPR RI terkait rencana kunjungan Komisi VII di Kepri, untuk melihat secara dekat kondisi wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang mengandung banyak pasir laut.
Berdasarkan isi surat AP3LK yang di unggah salah satu tokoh sentral BP3KR, H. Huzrin Hood dalam sebuah group whatapps dijelaskan bahwa bahan pasir laut yang terletak di wilayah indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan agau golongan B dalam jumlah yang berarti di tinjau dari segi ekonomi pertambangan.
Pada point kedua, AP3LK menguraikan bahwa penambangan pasir di laut akan memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan perairan, garis pantai, ekosistem dan nelayan, oleh karenanya diperlukan langkah antisipasi dengan membatasi secara tegas lokasi penambangan yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan berdasarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan mengacu kepada ketentuan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil).
Selanjutnya, pasir juga disebutkan merupakan golongan batuan komoditi pertambangan mineral bukan logam merupakan rahmat dan rezeky nyata dari tuhan untuk mensejahtetakan masyarakat oleh karena itu perlu pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan seperti pengerukan dan pengangkutan, perdagangan dalam negeri dan antar negara dalam pemanfaatan penguasaan pasir dan pencegahan pengrusakan laut yang akan dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada ketentuan konstitusi pasal 18A UUD 1945 yang mengatur bahwa, “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diatur dan dilaksanakan secara teratur dan selaras .
“Maka pada kesempatan ini atasnama masyarakat provinsi kepulauan riau selaku pewaris kekayaan alam pemberian rahmat Allah Swt berharap agar kegiatan pertambangan hanya dilakukan pada zona yang tidak menimbulkan kerusakan, pencemaran yang merugikan masyarakat”.
AP3LK berharap agar tata kelola pendapatan atas pengambilan pasir laut semaksimal mungkin agar dilaksanakan dengan prinsip yang adil dan selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar mengikutsertakan perusahaan milik putra daerah, serta harus daitur di awal secara jelas dan pasti. Karena sudah sering terjadi pemda dijadikan sebagai penonton yang terlupakan, akibatnya kegiatan pertambangan justeru tidak memberikan dampak kesejahteraan terhadap masyarakat kepulauan riau secara luas.
Berkaitan poin 1 dan 2, jika pengaturan teknis lokasi penmabangan dan pembagian hasil atas pemanfaatan sumberdaya alam jelas terhadap pemda kepri, maka masyarakat akan mendukung kegiatan pertambangan tersebut. (R)
Sumber surat AP3LK untuk DPR RI Komisi VII