REGIONAL NEWS.ID, BINTAN – Sehari Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 Masehi, 454 Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang beragama islam memperoleh remisi, Senin (02/5/2022).
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo menjelaskan, Sebanyak 454 orang Narapidana Lapas Narkotika telah menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Menurutnya, Narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana (Remisi) adalah narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditentukan.
”Dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sejumlah 872 orang, yang beragama Islam adalah sebanyak 785 orang. Akan tetapi yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 454 orang, ” jelas Wahyu.
Rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing–masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 15 hari untuk 14 orang narapidana, 1 bulan remisi untuk 280 narapidana, 1 bulan 15 hari untuk 103 narapidana serta 2 bulan untuk 57 narapidana.
”Dengan pemberian remisi Khusus Keagamaan ini, diharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dengan tidak melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, ” tegas Wahyu Prasetyo.
Dalam kesempatan itu, Wahyu menyampaikan, “Berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti seluruh program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada.
Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi-remisi yang akan datang sehingga nantinya bisa segera bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga di rumah,” ujarnya.
Pada acara penyerahan remisi Idul Fitri 1443 tahun 2022 yang dilaksanakan setelah selesai Sholat Idul Fitri yang di selenggarakan di dalam Masjid Baitul Maghfirah Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Dalam pemberian remisi tersebut, Kalapas membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh kalapas. Remisi yang diperoleh Narapidana merupakan penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh narapidana ketika menjalani pidana di dalam Lapas.
Pemberian remisi dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana dapat segera kembali ke masyarakat.
Disamping itu pemberian remisi ini diharapkan dapat dijadikan renungan dan motivasi bagi narapidana untuk selalu menginstrospeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
Diakhir, sambutan Kalapas mengajak seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di dalam Lapas.
”Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar narapidana memiliki bekal saat kembali ke masyarakat. Tentu dengan mengikuti pembinaan dengan baik,”katanya.
Selain narapidana dapat menyesali perbuatan, dapat pula kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai, ”pungkas Wahyu. (R)
(Sumber: In Depth)