REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan/ asusila terhadap seorang perempuan yang bukan isterinya.
Berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, peristiwa ini bermula Rabu tanggal 27 april 2022, sekitar pukul 03.00 Wib korban pulang kerja di jemput oleh saudara A yang dalam pengaruh minuman beralkohol.
Setelah korban tiba dirumah, selanjutnya korban beristirahat dan tertidur, setelah korban terbangun, Ia melihat celana dalamnya terlepas, kemudian pada kemaluan korban terdapat cairan seperti sperma. Korban tidak sadar siapa yang melakukan perbuatan itu kepadanya, terang AKP Awal.
Kemudian pada Sabtu 30 April 2022 sekitar pukul 03:30 Wib saudara A berusaha untuk membuka celana dalam korban, akan tetapi korban tidak mau. Dari kejadian ini korban menyadari bahwa A adalah pelaku yang melakukan perbuatan sebelumnya.
“Setelah korban kita periksa untuk diminta informasi dan keterangan, sekitar pukul 16.30 Wib, anggota piket reskrim langsung melakukan penjemputan terhadap saudara A di Jalan Kijang Lama Kilometer 6, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang,” jelasnya.
Selanjutnya A dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Awal Sya’ban. (R)