REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan Ferdy Johanes sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya yang bersangkutan dikabarkan telah melakukan pengembalian uang hasil dugaan korupsi sebesar Rp7,6 Milyar.
Status tersangka dugaan korupsi Ferdi Johanes disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepulauan Riau, Nixon Andreas Lubis, Rabu (27/4/2022).
”Status Ferdy Yohanes sudah tersangka, setelah lebaran akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”jelas Kasi Penkum, di dampingi Kasidik Kejati Kepri, Junaidi AS SH.
Kasi Penkum menambahkan, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pemilik PT Gunung Bintan Abadi (PT GBA) ini tidak ditahan alias masih bebas,” ujarnya.
Ferdi Yohanes merupakan tersangka ke-13 kasus korupsi tambang bauksit di Pulau Bintan. Dalam persidangan pada 17 Desember 2020 lalu, Ferdy Yonanes mengaku menerima dana sebesar Rp10 Miliar dari aktifitas tambang bauksit ilegal tersebut.
Ketika itu Ferdy Yohanes menjelaskan memperoleh fee 3 dollar perton atas penambangan bauksit ilegal tersebut.
”Bayarnya beberapa kali, kurang lebih Rp 10 Miliar yang saya terima Yang Mulia.”kata Ferdy Yohanes didepan jaksa dan majelis hakim kala itu. (R)