REGIONAL NEWS.ID, TANJUNGPINANG – Perusahaan Pers Daerah dengan modal dibawah Rp200 juta sesuai undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1995 masuk kategori usaha kecil, oleh sebab itu, eksistensi pers di nilai perlu mendapat sokongan pemerintah daerah.
Ketua SMSI Kepulauan Riau, Zakmi berharap Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kepri turut serta membina perusahaan pers lokal. Karena berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995 perusahaan pers termasuk kategori usaha mikro yang harus diberdayakan, untuk menjawab perkembangan tantangan ekonomi global masa depan.
“Untuk menjawab tantangan ekonomi global, pemda diharapkan hadir dan turut serta melakukan pembinaan dengan membantu eksistensi perusahaan pers di kepri,” tukas zakmi.
Ketika perusahaan pers lokal diberdayakan, akan membuka pekerjaan baru anak tempatan, hal itu dinilai akan membantu mengurangi pengangguran di Kepri,” pungkasnya.
Selain membuka lapangan pekerjaan baru, perusahaan pers juga memiliki kewajiban administrasi dan kewajiban pembayaran terhadap negara, karena itu, bantuan pemerintah daerah sangat diperlukan.
“Semoga harapan pemilik perusahaan pers lokal kepri mendapat perhatian serius pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif. Karena semakin besar perusahaan pers akan berdampak membaiknya penilaian pemerintah pusat untuk daerah,” kata zakmi. (R)