DAERAH

Krimsus Polda Kepri Tangkap Lima Pelaku Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri

219
×

Krimsus Polda Kepri Tangkap Lima Pelaku Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID,BATAM – Subdit II Tindak Pidana Korupsi Korupsi Kriminal Polda Kepri di kabarkan menangkap lima tersangka dugaan korupai dana hibah pemprov kepri yang merugikan keuangan negara Rp6,3 miliar.

Kelima tersangka ditangkap dilokasi berbeda, Tri Wahyu Widadi ditangkap dirumhnya Batu IX Kota Tanjungpinang, sedangkan Suparman alias Arman ditangkap juga di kediamannya di kampung lembah, Sei Lakam, Kabupaten Karimun.

Sebelum penangkapan kelima tersangka, Subdit II Tipikor Krimsus Polda Kepri telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemrov kepri senilai Rp20 miliar. Berdasarkan informasi, kelimanya ditangkap di empat wilayah berbeda dan saat ini petugas sedang memburu satu tersangka lainnya.

Jajaran Kepolisian Subdit III Tipikor krimsus Polda Kepri sebelumnya juga telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga Pemprov Kepri sebesarRp 20 milyar.

Keenam tersangka berinisial TR alias WH (44) merupakan ASN pada Pemprov Kepri berdomisili di Tanjungpinang, MN alias UCN (39) tinggal di Batam, SPN (35) asal Karimun, MS alias SSG (33) asal Batam, AAS (27) asal Batam, MIF alias FLS (33) asal Bintan.

Disinyalir lebih 45 ormas fiktif di Kepri menerima manfaat dana hibah yang diduga dikoordinir oleh tersangka MN (39), akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan sesuai audit BPKP Kepri sebesar Rp 6,2 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah dispora kepri ini hampir setahun berproses sampai penetapan enam tersangka terduga dengan peran dan modus operandi yang berbeda-beda.

Penetapan keenam tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi serta dengan memperoleh hasil audit BPKP, dimana 24 saksi orang merupakan PNS Pemrov Kepri, 45 orang pihak ormas penerima dana hibah.

Bersama dua orang notaris dan 6 pemilik dan pegawai tempat pelaksana dana hibah, serta juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 233.650.650,- yang disita dari penerima dana hibah dan dokumen lainnya.

“Enam orang ditetapkan tersangka serta uang disita Rp 233 juta dan atas perbuatan tersangka negara dirugikan berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp 6,2 miliar,” kata Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan,Sik,MH di Mapolda, Senin(11/04).

Katanya masing-masing perannya berbeda, TR alias WH merupakan PNS yang menginput data nama 45 Ormas sebagai penerima dana hibah dalam rancangan KUA-PPAS yang dicantumkan dalam RKA-PPKD yang menjadi dasar penggangaran hibah dalam APBD.

Walaupun 45 ormas tersebut tidak pernah mengajukan secara tertulis kepada daerah, sedangkan MN merupakan koordinator dari 45 ormas sebagai penerima, baik sendiri-sendiri maupun Bersama tersangka lainnya.

“Beberapa dari ormas yang dicatat sebagai penerima tidak berbadan hukum, tidak memiliki sekretariat tetap didaerah, dan kesemua ormas sengaja di buat oleh tersangka MN agar mudah dikendalikan dalam pelaksanaanya,” ujarnya.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UURI No.20 tahun 2001 perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. (R)


0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *