REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau merespon dan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepri Muhammad Darwin mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Kementerian ESDM mengenai tata cara peralihan pemberian perizinan itu, pada, Senin (18/04/2022).
Untuk pendelegasian pemberian izin ke Pemprov pemerintah pusat memberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk masa transisi, lanjutnya.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan OPD dan stakeholder terkait. Personel, perangkat, pembiayaan dan dokumennya kita siapkan. Dalam 3 bulan harus sudah selesai,” katanya.
Darwin menjelaskan, untuk struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang mengurusi perizinan berusaha pertambangan telah ada.
“Secara struktur kita sudah siap karena bidang pertambangan dan mineral kita masih ada dan belum kita hapus,” imbuhnya.
Dia menegaskan, untuk perizinan usaha tambang yang didelegasikan ke Pemprov itu tidak termasuk mineral jenis logam.
“Yang diserahkan itu kelompok mineral bukan logam dan batuan. Sementra untuk Bauksit, timah dan logam lainnya tidak diserahkan dan masih kewenangan pemerintah pusat,” tukasnya.
Darwin mengatakan, untuk kegaitan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang ada di Kepri misalnya pasir, granit dan silika (pasir kuarsa). Diberitakan, pemerintah pusat kini mendelegasikan sebagian pemberian perizinan pertambangan mineral dan batu bara ke provinsi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan 11 April 2022. (R)
(Sumber BatamNow)