NEWS

Pemerintah Pusat Delegasikan sebahagian Kewenangan Tambang untuk Daerah

274
×

Pemerintah Pusat Delegasikan sebahagian Kewenangan Tambang untuk Daerah

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Daerah.

Dalam salinan berkas negara yang diterima redaksi regionalnews.id dijelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Mengingat Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2021 Nomor 208.

Pemerintah memutuskan untuk mendelegasikan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Presiden di jelaskan Pertambangan adalah sebahagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan, pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan serta kegiata pasca tambang.

Pendelegasian yang dimaksud dalam perpres tersebut adalah penyerahan sebahagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha dibidang pertambangan mineral dan batubara.

Lingkup kewenangan yang di delegasikan Pemerintah Pusat untuk Pemerintah Provinsi meliputi berbagai item termasuk pengawasan dan pembinaan serta pelaporan.

Sementara Kepala seksi Teknik Tambang dan Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Reza Muzzamil Jufri mengatakan untuk pendelegasian kewenangan pertambangan ke pemerintah daerah tidak termasuk pertambangan bouksit.

“Untuk kegiatan berusaha di bidang pertambangan bouksit kewenangannya masih di pemerintah pusat, bauksit tetap pengurusannya di jakarta,” ujar Reza, Sabtu (16/4/2022).

Sedangkan untuk pengurusan perizinan serta pengelolaan kegiatan usaha pertambangan pasir kuarsa dan silika sudah di limpahkan ke pemerintah provinsi kepulauan riau, terangnya. (R)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *