REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Polisi mengamankan seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama MR karena dugaan telah menyebarkan adegan panas milik pacarnya sendiri, sebut saja Kasturi.
Karena perbuatannya, pelaku terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. “Pelaku penyebaran video kita amankan di Polres Tanjungpinang”
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, video itu ia sebarkan hanya karena iseng semata dan tidak mengetahui ada peraturan dan UU yang melarang hal itu dilakukan.
Kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban kasturi setahun lalu.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tahun 2021 lalu, sudah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan,” terang AKP Awal, Kamis (7/4/2022).
Saat di interograsi, pelaku mengaku tidak mengetahui adanya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat menjerat perbuatannya. “Korban mengirim videonya ke pelaku, kemudian dengan iseng pelaku membagikannya lagi,” ujat MR.
Saya tidak mengetahui kalau hal itu bertentangan dengan UU ITE,” bebernya
Kita upayakan untuk mediasi dan akan mengundang pihak terkait, seperti DP3APM Kota Tanjungpinang. Karena korban masih di bawah umur,” tuturnya.
Editor : Redaksi