BINTAN

Polresta Barelang Musnahkan 22,248 Kilogram Sabu

174
×

Polresta Barelang Musnahkan 22,248 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
suasana pemusnahan barang bukti di Polresta Barelang

REGIONAL NEWS.ID,BATAM – Polresta Barelang memusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 22.249 Kilogram, Rabu (30/03/2022).

Pemusnahan yang dilakukan di halaman depan Mako Polresta Barelang tersebut dihadiri oleh Sekda Kota Batam, Jefridin, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Ketua MUI yang diwakilkan Sekretaris 1 Jamil Kosim, Kejari Kota Batam, Nani sebagai Jaksa penuntut beserta BNN.

Dalam kesempatan itu, Sekda Kota Batam, Jefridin, mengapresiasi atas penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Kita sangat mengapresiasi dengan penangkapan yang dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian, disini kita perlu ungkapkan akan bahaya dari narkoba ini,” ungkap Jefridin.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebut pemusnahan ini adalah barang bukti narkoba jenis sabu kemarin yang seminggu lalu dirilis.

“Barang bukti ini adalah rilis 1 minggu yang lalu pada tanggal 17 Maret 2022, yang hari ini akan kita musnahkan. Sekali lagi saya prestasi untuk jajaran satresnarkoba Polresta Barelang yang tergabung di Satgas Merah putih Mabes Polri yang berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah Kota Batam,” tuturnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui atau mendengar peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kita sama-sama memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah Kota Batam ini,” ujarnya. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Ia menyebut pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 91 dan berdasarkan Surat Ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Kota Batam.

Dalam surat tersebut diperintahkan kepada penyidik untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika.

“Barang bukti ini disita dari empat orang tersangka berdasarkan laporan polisi model a di mana tempat orang tersangka ini diamankan pada hari Selasa tanggal 15 Februari sekira jam 14.00 WIB, di perairan Pulau Buaya,” bebernya.

Dari keempat tersangka ini berhasil disita narkotika jenis sabu sebanyak hampir 22.042 gram dan hari ini narkotika yang akan dimusnahkan seberat 17.206 gram di mana Nanti disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 132 gram, jelasnya.

“Kemudian disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 2 gram dan dimusnahkan seberat 17.072 gram kemudian ada lagi yang lain yaitu seberat 5043 gram biji kan untuk pengujian laboratorium sebanyak 71 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan negeri sebanyak 2 gram dan dimusnahkan seberat 4970 gram.

“Rekan-rekan sekalian pada kesempatan hari ini saya juga ingin sampaikan bahwa melihat dari hasil pengungkapan yang dilakukan betul-betul sudah memprihatinkan dan sudah sangat membahayakan peredaran narkotika khususnya di wilayah Kepulauan Riau, untuk itu dimohon kerja sama dari seluruh pihak,” sebutnya lagi.

Dari hasil penangkapan tersebut jika diakumulasikan dapat menyelamatkan 66.000 sampai dengan 88.000 anak bangsa dari paparan ataupun penyalahgunaan narkotika.

“Jadi ini luar biasa kalau ini beredar kurang lebih sekitar hampir 66 ribu sampai 88 ribu anak bangsa ini yang akan terpapar ataupun tercemar, oleh penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” tutupnya.

Editor : Rachmat Nst

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *