KHAZANAH

Ini Surat Edaran Gubernur Kepri Soal Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1443 H

343
×

Ini Surat Edaran Gubernur Kepri Soal Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1443 H

Sebarkan artikel ini

REGIONAL NEWS.ID,TANJUNGPINANG – Menjaga kondusifitas perkembangan dan penanganan penyebaran Covid-19 dalam suasana Ramadhan 1443 H. Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan maklumat atau Surat Edaran yang ditujukan kepada masing-masing kepala pemerintahan Kabupaten dan Kota.

Surat bertanggal 29 Maret 2022, dengan Nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut, mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan 1443H/Tahun 2022 di Provinsi Kepri.

Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam surat tersebut. Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan, dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan menghentikan penyebaran Covid-19.

“Mudah-mudahan, tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga,” kata Ansar, Rabu (30/3/2022).

Di dalam surat itu, Ansar meminta para bupati dan walikota agar dapat menghimbau secara baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama Bulan Ramadhan di tempat-tempat peribadatan, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ansar juga menghimbau masyarakat, untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama Bulan Ramadhan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

“Kita juga meminta Bupati dan Walikota, untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran, serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443/Hijriyah, khususnya bagi Pejabat dan Aparatur Pemerintahan/ASN,” tambah Ansar.

Namun, Ansar tetap memberikan fleksibilitas, di mana Bupati/Walikota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan Peribadatan/Keagamaan selama Bulan Ramadhan, dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing Kabupaten/Kota.

Editor : Rachmat Nst

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *