REGIONAL NEWS.ID.TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang merazia sejumlah Hotel kelas melati dan rumah kost di beberapa lokasi, di Kota Tanjungpinang, Rabu (23/3/2022) malam.
Dalam razia tersebut, pasangan yang bukan suami isteri ditemukan berada dalam rumah kost. Selain tidak dapat menunjukkan identitas seperti KTP dan surat bukti menikah. Pasangan yang bukan suami isteri di gelandang ke Kantor Satpol PP.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, personil TNI dan kepolisian menyisir Hotel kelas melati di kawasan jalan Tambak. Dalam razia ini petugas menemukan pasangan yang bukan suami isteri berada di dalam sebuah kamar.
Setelah merazia hotel kelas melati, tim bergerak kebeberapa rumah kos kosan. Dari razia rumah kos, petugas menemukan banyak pasangan yang bukan suami isteri berada dalam kamar kos bahkan tidur satu ranjang.
Bahkan, ada pasangan yang berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sedang sendirian di dalam kamar kos, namun ketika dilakukan pemeriksaan ternyata pasangannya disembunyikan di dalam kamar.
Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, sasaran razia ini adalah tindak asusila untuk menindak lanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas rumah kost yang kerap disalah gunakan oleh pasangan bukan suami istri.
“Selain itu razia ini juga dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan,”ujarnya.
Dari razia itu, terdapat 8 pasangan yang berhasil kita amankan dari rumah kos” tukas Teguh, Kamis (24/3/2022) dini hari.
Mereka yang terjaring razia akan di inapkan di markas Satpol PP, selanjutnya pada Kamis (24/2/2022), pasangan ini akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Aula Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang.
“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan, dengan tetap berkoordinasi dengan lembaga peradilan atau hakim,” pungkasnya. (R)